Helping people to help themselves

Demak58

Saturday, June 27, 2015

Pekerjaan Sosial dengan Bencana dan Pengungsi



Jenis Bencana (UU 24/2007)
Bencana alam  diakibatkan peristiwa alam (antara lain gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor)

Bencana non-alam  diakibatkan peristiwa nonalam (antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit).

Bencana sosial  diakibatkan peristiwa yang diakibatkan oleh manusia (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror).

Geologi
Gempabumi, tsunami, longsor / gerakan tanah, letusan gunung api
Hidro-meteorologi
Banjir, topan, banjir bandang, kekeringan, rob / air laut pasang
Biologi
Epidemi, penyakit tanaman, hewan
Teknologi
Kecelakaan transportasi, kegagalan industri
Lingkungan
Kebakaran, kebakaran hutan, (hapus penggundulan hutan), pencemaran, abrasi
Sosial
Konflik, terorisme

Bencana (disaster) merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan, dan kemampuan suatu daerah.

Bahaya (hazard)
Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia.

Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
Kerentanan (vulnerability)
Sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Faktor-faktor Kerentanan
Kebijakan:
Adanya kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan PRB, tidak ada kebijakan PRB
Fisik:
Prasarana dasar, konstruksi, bangunan
Ekonomi:
Kemiskinan, penghasilan, nutrisi,
Sosial:
Pendidikan,kesehatan, politik, hukum, kelembagaan
Lingkungan:
tanah,air, tanaman, hutan, lautan

Bahaya dan Kerentanan
Bahaya merupakan fenomena atau kondisi yang sulit untuk dirubah atau diperbaiki.
Kerentanan merupakan situasi/sikap/ perilaku individu/masyarakat yang relatif dapat dilakukan perubahan.
Oleh karena itu Pengurangan Risiko Bencana dapat dilakukan dengan cara memperkecil kerentanan.
Berbagai Pandangan tentang BENCANA
Konvensional
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Terapan
Progresif
Ilmu Sosial
Holistik
Pandangan Konvensional
Pandangan ini menganggap bencana merupakan takdir.
Terjadinya bencana merupakan suatu:
musibah atau kecelakaan;
tidak dapat diprediksi;
tidak menentu terjadinya;
tidak terhindarkan;
tidak dapat dikendalikan.
Masyarakat dipandang sebagai ‘korban’ dan ‘penerima bantuan’ dari pihak luar.
Pandangan Ilmu Pengetahuan Alam

Pandangan ini menganggap bencana sebagai unsur lingkungan fisik yang membahayakan kehidupan manusia.
Sebagai kekuatan alam yang luar biasa.
Bencana merupakan proses geofisik, geologi dan hidro-meteorologi.
Pandangan ini menganggap semua bencana adalah peristiwa alamiah, tidak memperhitungkan  manusia sebagai penyebab bencana.
Pandangan Ilmu Terapan
Pandangan ini melihat bencana didasarkan pada besarnya ketahanan atau tingkat kerusakan akibat bencana.
Pandangan ini dilatar-belakangi oleh ilmu-ilmu teknik sipil bangunan/konstruksi.
Pengkajian bencana lebih ditujukan pada upaya untuk meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan.
Pandangan Progresif
Pandangan ini menganggap bencana sebagai bagian yang biasa dan selalu terjadi dalam pembangunan.
Bencana sebagai masalah yang tidak pernah berhenti dalam proses pembangunan.
Peran pemerintah dan masyarakat dalam manajemen bencana adalah mengenali bencana itu sendiri.
Pandangan Ilmu Sosial
Pandangan ini memfokuskan pada bagaimana tanggapan dan kesiapan masyarakat menghadapi bahaya.
Bahaya adalah fenomena alam, akan tetapi bencana bukanlah alami.
Besarnya bencana tergantung pada perbedaan tingkat kerentanan masyarakat menghadapi bahaya atau ancaman bencana.
Pandangan Holistik
Pendekatan ini menekankan pada bahaya dan kerentanan, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan risiko.
Gejala alam dapat menjadi bahaya, jika mengancam manusia dan harta benda.
Bahaya akan berubah menjadi bencana, jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat

MANAJEMEN BENCANA
Definisi Manajemen Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat dan setelah bencana.


Kegiatan-kegiatan Manajemen Bencana
Pencegahan (prevention)
Mitigasi (mitigation)
Kesiapan (preparedness)
Peringatan Dini (early warning)
Tanggap Darurat (response)
Bantuan Darurat (relief)
Pemulihan (recovery)
Rehablitasi (rehabilitation)
Rekonstruksi (reconstruction)
Pencegahan (prevention)
    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU no. 24/2007).
    Misalnya:
-    Melarang pembakaran hutan dalam perladangan
-    Melarang penambangan batu didaerah yang curam.
Pencegahan (antara lain) ……lanjutan
Membuat Peta Daerah Bencana
Mengadakan dan Mengaktifkan Isyarat-Isyarat tanda bahaya
Menyusun Rencana Umum tata ruang
Menyusun Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb.
Mengadakan peralatan/perlengkapan Ops. PB
Membuat Prosedur tetap, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis PB.
Perbaikan kerusakan lingkungan
Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU no. 24/2007)

Ada 2 bentuk mitigasi :
    -    Mitigasi struktural (membuat  chekdam, bendungan, tanggul sungai,
             dll.)
    -    Mitigasi non struktural (peraturan,     tata ruang, pelatihan) termasuk
             spiritual.

Mitigasi …………………..  lanjutan
Menegakkan peraturan yg telah ditetapkan
Memasang tanda-tanda bahaya/larangan
Membangun Pos-pos pengamanan, pengawasan/pengintaian
Membangun sarana pengaman bahaya dan memperbaiki sarana kritis (tanggul, dam, sudetan dll)
Pelatihan kebencanaan
Kesiapsiagaan (preparedness)    
    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007).
  Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.


Peringatan Dini (early warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU no. 24/2007).
Pemberian peringatan dini harus :
    -    Menjangkau masyarakat (accesible)
    -    Segera (immediate)
    -    Tegas tidak membingungkan     (coherent)
    -    Bersifat resmi (official)
Tanggap Darurat (response)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (UU no. 24/2007)
Bantuan Darurat (relief)
Kebutuhan dasar berupa:
    -    pangan,
    -    sandang
    -    tempat tinggal sementara,
    -    kesehatan, sanitasi dan air bersih

Pemulihan (recovery)

Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU no. 24/2007)
Pemulihan meliputi pemulihan fisik dan non fisik.

Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca-bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. (UU no. 24/2007)
Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca-bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.
Bantuan Darurat
Mitigasi
Pembangunan
Pengurangan Risiko

Paradigma Bantuan Darurat
Difokuskan pada saat kejadian bencana melalui pemberian bantuan darurat (relief) berupa: pangan, penampungan, kesehatan.

Tujuan utama penanganan adalah untuk meringankan penderitaan korban, kerusakan ketika terjadi bencana dan segera mempercepat  pemulihan (recovery).
Paradigma Mitigasi
Difokuskan pada pengenalan daerah rawan ancaman bencana dan pola perilaku individu / masyarakat yang rentan terhadap bencana.

Tujuan utama memitigasi terhadap ancaman bencana dilakukan secara pembuatan struktur bangunan, sedangkan mitigasi terhadap pola perilaku yang rentan melalui relokasi permukiman,  peraturan-peraturan bangunan dan penataan ruang.
Paradigma Pembangunan
Difokuskan pada faktor-faktor penyebab dan proses terjadinya kerentanan masyarakat terhadap bencana.

Tujuan utama untuk peningkatan kemampuan masyarakat di berbagai aspek non-struktural (misalnya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, pemilikan lahan, akses terhadap modal, inovasi teknologi)

Paradigma Pengurangan Risiko
Difokuskan pada analisis risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kemampuan masyarakat.

Tujuan utama untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola dan mengurangi risiko, dan juga mengurangi terjadinya bencana, dilakukan bersama oleh semua parapihak (stakeholder) dengan pemberdayaan masyarakat.
Kaitan antara Pandangan Bencana dan Paradigma Penanggulangannya
Perubahan paradigma Penanggulangan Bencana
Bukan hanya tanggap darurat tetapi juga keseluruhan manajemen risiko & pembangunan.
Perlindungan sebagai bagian hak asasi dan bukan semata kewajiban pemerintah.
Dengan demokratisasi dan otonomi daerah PB menjadi tanggungjawab Pemda & masyarakat.
4.PB bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi juga urusan bersama masyarakat.

PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan PB

PENYELENGGARAAN PRA BENCANA (UU 24/2007 Pasal 35)
dalam situasi tidak terjadi bencana
perencanaan penanggulangan bencana;
pengurangan risiko bencana;
pencegahan;
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
persyaratan analisis risiko bencana;
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
pendidikan dan pelatihan; dan
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana

dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
kesiapsiagaan;
peringatan dini; dan
mitigasi bencana.

PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA (UU 24/2007 Pasal 36)
Ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya

Penyusunannya dikoordinasikan oleh Badan

Dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Ditinjau secara berkala oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA (UU 24/2007 Pasal 36, ayat (4) meliputi
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
Pemahaman kerentanan masyarakat
Analisis kemungkinan dampak bencana
Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak;
Alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yg tersedia.
PERENCANAAN-PERENCANAAN DALAM PB
Rencana PB (Disaster Management Plan)
Rencana Mitigasi (Mitigation Plan)
Rencana Kontinjensi (Contingency Plan)
Rencana Operasi (Operation Plan)
Rencana Pemulihan (Recovery Plan)


RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB)
Dititikberatkan pada rencana yang disusun pada saat situasi normal. Oleh karena itu pada tahap ini masih cukup banyak waktu untuk merencanakan semua kegiatan yang meliputi dari 4 (empat) tahap dalam penanggulangan bencana.

Pada tahap ini juga direncanakan semua kegiatan untuk semua jenis ancaman (hazard) yang dihadapi oleh suatu wilayah dan kerentanan (vulnerability).

Oleh karena lingkup kegiatan luas dan jenis ancaman cukup  banyak, maka para pelaku (stakeholder) yang terlibat juga akan lebih banyak.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka sifat dari Rencana Penanggulangan Bencana ini adalah :
lintas tahapan (multi phase)
lintas ancaman (multi hazard)
lintas pelaku (multi stakeholder)

Ruang Lingkup Rencana PB
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
RENCANA KONTINJENSI
Suatu proses perencanaan ke depan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis.

Diarahkan pada satu jenis bencana
Disusun berdasarkan skenario dan tujuan tertentu
Ditetapkan tindakan teknis dan manajerial
Disusun sistem tanggapan dan pengerahan sumberdaya
Rencana Operasi Kedaruratan
Merupakan penerapan dari rencana kontinjensi yang diberlakukan pada saat terjadi kedaruratan.
Rencana Operasi Kedaruratan tidak selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga rencana kontijensi perlu disesuaikan secara berkala.

Rencana Pemulihan
Pemulihan merupakan awal upaya pembangunan kembali dan menjadi bagian dari pembangunan pada umumnya. Oleh karena itu perencanaannya merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
Penyusunan rencana ini harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan sektor.
Penyusunan rencana berdasarkan skala  prioritas
 




Share:

0 comments:

Post a Comment

ulya rahman

fabiayyi ala irobbikuma tukadziban

BTemplates.com

Powered by Blogger.

ulya rahman ,anak rantau dari kota demak