Helping people to help themselves

Demak58

Sunday, June 28, 2015

Psikologi Perkembangan

Psikologi Perkembangan
Pengertian
Richard M  Lerner (1991)
Psikolgi perkembangan sebagai pengetahuan yang mempelajari persamaan dan perbedaan fungsi-fungsi psikologis sepanjang hidup (misalnya mempelajri bagaimana proses berpikir pada anak-anak satu tahun, dua tahun atau lima tahun, memiliki persamaan atau perbedaan, atau bagaimana kepribadian seseorang berubah dan berkembang dari anak-anak sampai dewasa.

Menurut L M Davidoff (1991)
Psikologi perkembangan adalah cabang psikologi yang mempelajari perubahan dan perkembangan struktur jasmani, perilaku dan fungsi mental manusia, yang dimulai sejak terbentuknya makhluk itu melalui pembuahan hingga menjelang mati

Menurut Santrock !1998)
Psikologi perkembangn bagian psikologi yang secara khusus mempelajari pertumbuhan dan perkembangan aspek fisik, kognitif maupun psikososial manusia sejak masa konsepsi sampai kematiannya

Tujuan
Miller (1993)
1. Deskripsi perkembangan sepanjang kehidupan Manusia tidak pernah mengalami stagnasi artinya 
   manusia selalu berubah mengikuti proses perkembangan sepanjang kehidupannya sejak masa prenatal, bayi, anak, remaja, dewasa dan
         kematian. Mempelajari psikologi perkembangan berarti berupaya memahami dan mengetahui prinsip-prinsip teori perkembangan manusia

2. Prediksi Masalah Perkembangan Masa Kini Maupun Masa Mendatang
   Setelah memahami  konsep perkembangan secara komprehensif, kita dapat mengevaluasi dan mengetahui penyimpangan-penyimpangan maupun abnormalitas perkembangan           individu. Abnormalitas maupun gangguan perilaku inidividu menjadi dasar prediksi atau perkiraan bagaimana pengaruhnua terhadap perkembangan di masa kini maupun         masa mendatang

3. Optimalisasi dan Treatment Perkembangan
   Dengan memahami teori perkembangan maka kita dapat melakukan teknik dan strategi yang tepat untuk mencapai optimalisasi perkembangan individu.
   Optimalisasi perkembangan dapat tercapai dengan baik bila diberi perangsangan/stimulasi /perlakuan yang tepat, sistematis dan kontinyu dalam jangka waktu tertentu
   

Mussen, Conger dan Kagan
     1. Memberikan, mengukur dan menerangkan perubahan dalam
         tingkah laku serta kemampuan yang sedang berkembang
         sesuai dengan tingkat umur dan yang mempunyai ciri-ciri
         universal  (artinya berlaku dimana saja/lingkungan sosial
         budaya mana saj
     2. Mempelajari perbedaan-perbedaan yang bersifat personal
         pada tahapan perkembangan
     3. Mempelajari tingkah laku individu pada lingkungan tertentu
         yang menimbulkan reaksi yang berbeda
     4. Mempelajari penyimpangan tingkah laku yang dialami
         seseorang

Elizabeth B. Hurlock
    1. Menemukan perubahan-perubahan
    2. Menemukan kapan terjadi perubahan
    3. Menemukan sebab-sebabnya
    4. Menemukan bagaimana perubahan itu mempengaruhi 
        perilaku
    5. Menemukan dapat atau tidaknya perubahan-perubahan  
        itu  diramalkan
    6. Menemukan apakah perubahan itu bersifat universal atau
        personal
Hakekat Perkembangan
1. Perkembangan (development)
   Digambarkan sebagai rangkaian  perubahan yang bersifat progresif (berarti perubahan arah maju bukan mundur), teratur dan berkesinambungan (berarti dalam    perkembangan terdapat hubungan antara setiap tahap perkembangan dengan tahap selanjutnya) serta akumulatif (berarti perubahan yang terjadi tergantung pada    perubahaqn sebelumnya dan sebaliknya mempengaruhi perubahan yang akan datang)

2. Pertumbuhan (growth)
   Digambarkan sebagai perubahan yang menyangkut segi kuantitatif (peningkatan dalam ukuran struktur fisik,
   terjadi perubahan menjadi besar, ukuran berubah dan perubahan ini bisa diukur

3. Kematangan (maturation)
   Merupakan proses usia masak, menunjuk pada munculnya pola perilaku tertentu

4. Perubahan (change)
    a. Ukuran besarnya
    b. Proporsi
    c. Hilangnya  bentuk atau ciiri-ciri lama
    d. Timbulnya bentuk atau ciri-ciri baru


Periode Prenatal
Periode Prenatal
Periode prenatal merupakan periode yang pertama dalam kehidupan manusia.
Periode ini dimulai dari saat konsepsi (ketika sel telur dan sel sperma bertemu) dan berakhir pada saat kelahiran (± 9 bulan)
Pada saat konsepsi terdapat 4 hal penting yang menentukan suatu kehidupan individu, yaitu:
     1. Penentuan bakat pembawaan
     2. Penentuan jenis kelamin
     3. Jumlah anak yang dilahirkan
     4. Posisi anak
        

Karakteristik Periode Prenatal
Periode prenatal merupakan periode yang singkat dalam kehidupan manusia dan merupakan periode yang penting, Karena :
Bakat/pembawaan yang ditentukan pada saat konsepsi akan menjadi dasar bagi perkembangan selanjutnya (ditentukan pada periode ini)
Kondisi ibu sangat mempengaruhi perkembangan janin Kondisi ibu pada saat periode ini yang baik dapat membantu perkembangan bakat dan potensi anak, sedang
kondisi yang tidak baik dapat menghambat bahkan merusak perkembangan selanjutnya Pada periode ini terjadi perkembangan yang lebih cepat dibandingkan periode-periode kehidupan lainnya Pada saat ini calon orang tua menentukan sikapnya terhadap anak yang akan lahir. Sikap ini akan mempengaruhi cara mereka mengasuh anaknya, terutama pada periode permulaan dari kehidupan

Faktor-faktor yang mempengaruhi periode prenatal
1. Usia Ibu
    Penelitian di bidang kedokteran mengenai angka kematian bayi dan ibu, ternyata menunjukkan adanya angka kematian dan ibu yang tinggi, bila ibu melahirkan
    anak pertama sebelum umur ibu mencapai 20 tahun atau di atas 35 tahun Selain kematian, juga kemungkinan besar melahirkan anak-anak yang terbelakang
2. Makanan Ibu
    Ibu yang hamil harus memilih makanan yang bergizi bila menghendaki kelahiran bayi yang sehat
    Kurangnya makanan yang bergizi, misalnya kekurangan protein terutama pada 1 – 5 bulan kehamilan dapat mempengaruhi janin dalam kandungan, misalnya dapat        menyebabkan bayi menjadi terbelakang atau bayi lahir premature
3. Keadaan Emosi Ibu
    Walaupun tampaknya tidak ada hubungan langsung antara ibu dan susunan syaraf janin, keadaan emosi ibu dapat mempengaruhi reaksi dan perkembangan janin Telah terbukti, bahwa keadaan ibu seperti marah, takut dan cemas akan menimbulkan reaksi apada susunan syaraf otonom yaitu melepaskan beberapa zat kimiawi kedalam      aliran darah. Hal ini akan merangsang kelenjaran endokrin, terutama andrenals dan jumlah hormon. Sehingga metabolisme dalam tubuh akan menagalami perubahan Jelasnya, komposisi perubahan darah dan zat kimiawi dibawa ke placenta, dan menyebabkan perubahan sistem sirkulasi pada janin. Perubahan ini akan mengganggu perkembangan janin. Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa gerakan-gerakan tubuh janin meningkat beberapa ratus persen bila ibu berada   dalam keadaan emosional. Emosi ibu juga akan mempengaruhi sikapnya menghadapi bayi yang dilahirkan nanti
4. Obat-obatan
    Obat-obatan yang dikonsumsi ibu hamil dapat
    mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungan, yang terkenal adalah thalidomide, bayi yang lahir mengalami cacat berat misalnya cacat fisik yaitu kerusakan pada     anggota badan, meliputi tangan dan kaki.
    Jika ibu kecanduan obat akan melahirkan bayi dengan keadaan kecanduan obat pula. Bayi ini akan memperlihatkan kegelisahan, badannya gemetaran dan seringkali muntah


5. Sinar Rontgen (X Ray)
    Penyinaran dengan sinar X pada ibu yang sedang hamil tidak akan membahayakan janin bila diberikan dalam jumalh kecil.
    Tapi bila terlalu sering akan mengakibatkan cacat mental atau fisik
6. Ibu menderita suatu penyakit
    Hasil penelitian telah membuktikan bahwa keadaan ibu sakit dapat mempengauhi perkembangan janin.
    Pada ibu yang menderita syphilis ada kemungkinan terjadi

 abortus, bayi yang dilahirkan lemah, cacat fisik atau cacat
 mental.
 Rubellla yang diperoleh ketika kehamilan 1 – 4 tahun dapat
 mengakibatkan  bayi bisu tuli, terbelakang atau menderita
 katarak.
 Ibu yang menderita diabetes seringkali melahirkan anak cacat
 fisik yang meliputi sistem pernafasan dan peredaran darah

Saat Kelahiran
     Biasanya bayi dilahirkan setelah berada dalam kandungan kurang lebih 9 bulan sesudah konsepsi.
     Bayi yang dilahirkan paling sedikit 2 minggu lebih dini dari
     waktu yang diperkirakan disebut bayi premature
     Sedangkan bayi yang dilahirkan 2 minggu atau lebih terlambat dari waktu yang diperkirakan disebut bayi posmature

Bentuk-bentuk kelahiran
     1. Kelahiran spontan
         Keadaan kelahiran normal yaitu apabila posisi kepala terlebih dahulu keluar pada waktu dilahirkan
     2. Kelahiran sungsang
         Keadaan kelahiran dimana posisi bokong atau kaki terlebih dahulu keluar waktu dilahirkan
     3. Kelahiran melintang
         Keadaan kelahiran dimana letak bayi melintang yang memerlukan penanganan khusus pada waktu kelahiran
     4. Kelahiran dengan instrumen
        Keadaan kelahiran dengan menggunakan alat/instrumen untuk mengeluarkan bayi Biasanya bayi dikeluarkan dengan menggunakan alat bila bayi terlalu besar atau         dalam kedaan posisi yang tidak memungkinkan lahir spontan
     5. Operasi ceasar
        Bila bayi menunjukkan akan mengalami kesulitan kelahiran

Periode Infancy (Dari lahir – 2 minggu)
Periode ini berlangsung sejak kelahiran hingga bayi berumur 2 minggu
Periode ini merupakan periode penyesuaian diri, dimana bayi harus  menyesuaikan diri terhadap kehidupan baru di luar rahim ibunya (dimana bayi hidup selama 9 bulan)
Karakteristik
1. Merupakan periode penyesuaian diri yang radikal Kelahiran merupakan suatu interupsi pada pola perkembangan yang dimulai sejak konsepsi. Dengan adanya kelahiran      berarti ada suatu peralihan  dari lingkungan di dalam kandungan ke lingkungan di luar kandungan.
   Peralihan ini menuntut penyesuaian diri si bayi
   Penyesuaian yang dilakukan bayi adalah terhadap :
   a. Perubahan suhu udara (temperatur)
      Dalam kandungan ibu, bayi mengalami temperatur 
      yang konstan, sedangkan di luar kandungan, kemungkinan temperatur dapat berubah-ubah
   b. Pernapasan
      Selama dalam kandungan bayi bernapas melalui ari-ari
      (placenta). Sedangkan pada saat kelahiran ari-ari      
      dipotong,maka bayi harus bernapas sendiri
   c. Pengisapan dan menelan
      Sebelum kelahiran, janin menerima makanan dengan cara mengisap dan menelan, walaupun penerimaan ini melalui ari-ari. Refleks mengisap dan menelan mengalami             kesulitan setelah  kelahiran dan bayi akan mengalami kekurangan makanan yang diterima, oleh sebab itu sering berat bayi menurun
 d. Pembuangan
      Pembuangan mulai berfungsi sesudah kelahiran Sedangkan dalam kandungan pembuangan berlangsung melalui ari-ari Penyesuaian bayi terhadap hal-hal tersebut di atas       bukanlah merupakan suatu tugas yang mudah
Beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa penyesuaian diri terhadap kehidupan sesudah kelahiran itu sulit, yaitu:
a. Berat badan menurun, sebagai akibat kesulitan dalam penyesuaian terhadap gerakan mengisap dan menelan, bayi  yang baru lahir selalu mengalami penurunan berat badan     selama 1 minggu pertama setelah kelahiran

b. Tingkah laku yang tidak teratur
    Pada hari pertama atau kedua setelah kelahiran bayi 
    akan memperlihatkan tingkah laku yang tidak teratur, misalnya pernapasan yang tidak teratur, sering buang air besar atau kecil

c. Angka kematian bayi
2.  Merupakan suatu plateau/dataran dalam perkembangan
    Pertumbuhan dan perkembangan selama periode prenatal terhenti sesaat dengan terjadinya kelahiranSesudah kelahiran tampak adanya suatu kemunduran sebentar, misalnya penurunan berat badan,      kecenderungan fisik menjadi kurang kuat di[bandingkan saat kelahir  Pada umumnya, keadaan ini berlangsung beberapa hari setelah kelahiran. Kemudian bayi akan secara berangsur-angsur mengalami peningkatan kembali dalam bernagai  fungsi.
Pada akhir periode infancy biasanya berat badan bayi telah kembali pada keadaan seperti ketika kelahiran Perubahan yang secara perlahan-lahan adalam pertumbuhan dan perkembangan, menyebabkan seolah-olah tidak ada perkembangan, dan kondisi semacam ini merupakan karakteristik suatu plateau

3. Merupakan periode yang berbahaya
    Pada periode ini mempunyai kerawanan-kerawanan tertentu, baik bersifat fisik maupun psikologik.
    Kerawanan fisik disebabkan karena kesulitan dalam melakukan penyesuaian diri yang radikal terhadap lingkungan yang secara keseluruhan baru dan berbed.

  
Secara psikoligik  adanya sikap-sikap orang yang dianggap signifikan atau bermakna (dalam hal ini orang tua) dalam menghadapi bayi.

Sikap-sikap ini biasanya tergantung pada kondisi kelahiran bayi, harapan-harapan otang tua, penyesuaian orang tua terhadap bayi

PERIODE BAYI

Periode Bayi (2 minggu – 2 tahun)
Periode bayi mulai dari 2 minggu sesudah kelahiran hingga usia 2 tahun

Karakteristik Perkembangan

1. Merupakan periode pertumbuhan dan perkembangan yang cepat
Pada periode ini mengalami pertumbuhan dan perkembangan fisik dan psikologik yang cepat, yang menyebabkan terjadinya perubahan tidak hanya meliputi penampilan tetapi juga kemampuan-kemampuan  yang dimilikinya
    
Periode Bayi (2 Mgg – 2 Tahun)
Periode Pertumbuhan dan Perkembangan yang Cepat

   Seorang bayi berkembang dari makhluk yang tidak berdaya/sangat tergantung pada orang lain menjadi makhluk yang mampu melakukan aktivitas : duduk sendiri, berjalan bahkan berbicara

2. Merupakan usia dimulainya melepaskan diri dari ketergantungan orang lain
   Pada periode infancy, bayi sangat tergantung pada pertolongan orang lain. Ketergantungan ini makin lama makin berkurang, keadaan ini disebabkan karena bayi mengalami perkembangan yang cepat pada pengendalian tubuh: bayi bisa duduk, berdiri, berjalan dan memanipulasi  obyek menurut keinginannya.

  Pengurangan ketergantungan inipun meningkat sehubungan dengan dimilikinya kemampuan untuk mengkomunikasikan kebutuhannya/keinginannya kepada orang lain dalam bentuk bahasa yang dapat dimengrti orang lain

3. Merupakan periode dasar
  Periode bayi merupakan periode dasar dari suatu kehidupan karena dasar-dasar pola tingkah laku dan pola reaksi emosional mulai terbentuk

Periode Dasar

4. Merupakan usia berbahaya
   Masih banyaknya kematian bayi, selain sakit karena penyakit  juga kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan pada periode ini merupakan masa eksplorasi, dimana bayi berusaha mengetahui fungsi berbagai benda dengan cara mencoba memanipulasinya yang dapat berakibat kecelakaan (jatuh, memecahkan benda dll)

5. Merupakan usia menarik/lucu
   Penampilannya selalu menarik perhatian lingkungannya
   Apabila sudah dapat berdiri sendiri, mempunyai keinginan sendiri, maka sulit diatur sehingga menjengkelkan
Usia Berbahaya
Usia Menarik dan Lucu

Tugas Perkembangan

Belajar berjalan
Belajar makan makanan padat
Belajar buang air besar dan kecil
Belajar bicara
Belajar membuat hubungan emosional dengan orang tua dan anggota keluarga lainnya










Share:

Stress

STRESS

A. KONSEPSI-KONSEPSI MENGENAI STRES
Stress sbg stimulus
Menurut konsepsi ini stres merupakan stimulus yang ada dalam lingkungan (environment). Individu mengalami stres bila dirinya menjadi bagian dari lingkungan tersebut. Dalam konsep ini stres merupakan variable bebas sedangkan individu merupakan variabel terikat.

2. Stres sebagai respons
Konsepsi kedua mengenai stres     menyatakan bahwa stress merupakan respon atau reaksi     individu terhadap stressor. Dalam     konteks ini stress merupakan     variable tergantung (dependen     variable) sedangkan stressor     merupakan variable bebas atau     independent variable.

Pengertian stres yang mengacu pada konsepsi stres merupakan respon diantaranya dikemukakan oleh E.P. Gintings. Menurut Gintings (1999 : 5-6),  stress  ialah reaksi tubuh manusia kepada setiap tuntutan yang dialami oleh seseorang dalam hal sebagai berikut:

Keletihan dan kelelahan akibat kehidupan.
Suatu keadaan yang dinyatakan oleh suatu sindroma khusus dari peristiwa biologis.

Mobilisasi pembelaan tubuh yang memungkinkan adaptasi terhadap peristiwa kekerasan atau ancaman.

Tergangguangan mekanisme keseimbangan dalam diri seseorang yaitu keseimbangan dalam dan keseimbangan luar yang bersifat fisik, sosial, mental, dan spiritual oleh karena perubahan mendadak yang sifatnya tidak menyenangkan maupun menyenangkan.

Mengecilnya potensi seseorang karena adanya luka-luka perasaan, beban berat, dan kebutuhan-kebutuhan yang tidak terpenuhi dalam diri seseorang.

Respon individu terhadap stressor memiliki dua konponen, yaitu : komponen psikologis,  misalnya terkejut, cemas, malu, panik, nerveus, dst. dan komponen fisiologis, misalnya denyut nadi menjadi lebih cepat, perut mual, mulut kering, banyak keluar keringat dst. respon-repons psikologis dan fisiologis terhadap stressor disebut strain atau ketegangan.

3. Stres Sebagai Interaksi antara Individu dengan Lingkungan
Interaksi antara manusia dan lingkungan yang saling mempengaruhi disebut sebagai hubungan transaksional. Di dalam proses hubungan ini termasuk juga proses penyesuaian. (Bart Smet, 1994 : 111).
Dalam konteks stres sebagai interaksi antara individu dengan lingkungan, stres tidak dipandang sebagai stimulus maupun sebagai respon saja, tetapi juga suatu proses di mana individu juga merupakan pengantara (agent) yang aktif, yang dapat mempengaruhi stressor melalui strategi perilaku kognitif dan emosional.   
Menurut Bart Smet (1994 : 130-131), reaksi terhadap stres bervariasi antara orang satudengan yang lain dan dari waktu ke waktu pada orang yang sama, karena pengaruh variabel-varibel sebagai berikut.
a. Kondisi individu, seperti : umur, tahap     perkembangan,  jenis kelamin, temperamen,     inteligensi, tingkat pendidikan, kondisi fisik, dst.
b.Karakteristik kepribadian, seperti : introvert atau    ekstrovert, stabilitas emosi secara umum,     ketabahan,,    dst.
c. Variabel sosial-kognitif, seperti ; dukungan sosial yang dirasakan, jaringan     sosial, dst.
d.Hubungan dengan lingkungan sosial, dukungan     sosial     yang diterima, integrasi dalam jaringan sosial, dst.
e.Strategi coping.
4.Stres Sebagai Hubungan antara Individu dengan Stressor
Stres bukan hanya dapat terjadi karena faktor-faktor  yang ada di lingkungan. Bahwa stressor juga bisa berupa faktor-faktor yang ada dalam diri individu, misalnya penyakit jasmani yang dideritanya, konflik internal, dst. Oleh sebab itu lebih tepat bila stres dipandang sebagai hubungan antara individu dengan stressor, baik stressor internal maupun eksternal.

Konsep tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh W.F. Maramis (1980 : 65-69),  mengenai sumber stress. Menurut Maramis, stress dapat terjadi karena  frustrasi, konflik, tekanan, dan krisis.
a.Frustrasi merupakan terganggunya keseimbangan psikis     karena tujuan gagal dicapai.
b.konflik adalah terganggunya keseimbangan karena individu bingung menghadapi beberapa kebutuhan     atau  tujuan yang harus dipilih salah satu.
c.Tekanan merupakan sesuatu yang mendesak untuk  dilakukan oleh individu.
d.Krisis merupakan situasi yang terjadi secara tiba-tiba dan     yang     dapat menyebabkan terganggunya     keseimbangan.

B. DEFINISI STRESS
1.Stress is our physiological and     psychological response to situations that threaten or challenge us and that require some kind of adjustment.
2.Stress: the human reaction to events in our environment
Eustress: Good stress (getting into college, getting engaged, winning the lottery)
Distress: Stress from a bad source (difficult work environment, overwhelming sights and sound, threat of personal injury)

COPING TERHADAP STRESS
Coping adalah usaha untuk mengatasi emosi yang umumnya negatif, yang terjadi akibat stres.

Daftar Pustaka
Davison (et al) (2006) Psikologi Abnormal (Alih bahasa: Noermalasari Fajar) Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Gintings, E.P. (1999) Mengantisipasi Stres dan     Penanggulangannya. Yogyakarta:     Andi
Maramis, W.F. (2000) Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Airlangga University Press.
Yulia Singgih D. Gunarsa. (2000) Asas-asas Psikologi Keluarga Idaman. Jakarta: BPK Gunung Mulia.


Share:

SKIZOFRENIA


SKIZOFRENIA
Gangguan psikotik yang ditandai dengan gangguan utama dalam pikiran, emosi, dan perilaku
Pikiran yang terganggu, dimana berbagai  pemikiran tidak saling berhubungan secara logis
Persepsi dan perhatian yang keliru.
Afek yang datar (kurangnya ekspresivitas emosional ) atau tidak sesuai,

Berbagai gangguan aktivitas motorik bizarre.
Menarik diri dari pergaulan dan kenyataan
Seringkali masuk dalam kehidupan fantasi yang penuh delusi dan halusinasi.
Ketakutan dan kecemacan yang tidak beralasan.  
Skizofrenia
Merupakan salah satu dari psipatologi paling berat.
Kurang dari 1 % dan terjadi pada laki-laki dan prempuan

Muncul  pada masa remaja awal dan dewasa awal
Agak lebih awal pada laki-laki daripada perempuan
Usia gangguan lebih muda dalam beberapa dekade terakhir (Dimagio dkk : 2001).
lanjutan
Orang-orang yang menderita skizofrenia umumnya mengalami beberapa episode akut simton2, dimana  setiap episode sering mengalami simton2 yang tidak terlalu parah, namaun tetap sangat mengganggu keberfungsian mereka

Komorbiditas dengan penyalagunaan zat merupakan masalah utama bagi para pasien skizofrenia, terjadi 50 % (kosten & Ziedois: 1997).
Simtom yang dialami Skizofrenia
Rentang masalah orang2 yang didiagnosis menderita skizofrenia sangat luas, meskipun dalam satu waktu pasien umumnya mengalami hanya beberapa dari banyak  masalah.

Para ahli diagnostik DSM menentukan berapa banyak masalah yang harus ada dan seberapa tinggi kadarnya untuk menjustifikasi penegakkan diagnosis, durasi gangguan juga penting dalam menegakkan diagnosis.
SIMTOM KLINIS SKIZOFRENIA DALAM 3 KATAGORI

Simtom Positif
Simtom Negatif
Simtom Disorganisasi
1. Simtom Positif
Simtom2 positif mencakup hal-hal yang berlebihan dan distorsi, sperti halusinasi dan delusi (waham), simton2 ini menjadi ciri suatu episode akut skizofrenia.
Delusi : keyakinan yang berlawanan dengan kenyataan
Delusi sering dialami pasien skizofrenia lbih aneh dibanding delusi yang dialami pasien berbagai kategori diagnostik lain.
Delusi pad skizofrenia sangat tidak mungkin
Halusinasi dan Gangguan Halusinasi
Suatu pengalaman indrawi tanpa adanya stimulasi dari lingkungan
Distorsi persepsi yang paling dramatis
Yang paling sering halusinasi auditori bukan visual (74 % dari satu sampel menuturkan : Sartorius dkk:1994).

Tipe2 halusinasi :
- Mendengar pikiran mereka diucapkan oleh orang lain
- Mendengar suara-suara yang saling berdebat
-Mendengar suara-suara yang mengomentari perilaku
     mereka

2. Simtom Negatif
Mencakup berbagai defisit behavioral: avolition, alogia, anhedonia, afek datar, dan asosialitas
Simtom2 ini cenderung bertahan melampaui episode akut dan memiliki efek parah terhadap kehidupan pasien Skizofrenia

Penting secara prognostik
Merupakan prediktor kuat terhadap kualitas hidup yang rendah ( ketidakmampuan bekerja, hanya memilikisedikit teman setelah 2 tahun dirawat di RS)
a. Avolition
Apati atau avolition mrpkan kondisi kurangnya energi dan ketiadaan minat atau ketidakmampuan untuk tekun melakukan apa yang biasanya merupakan aktivitas rutin.
Pasien menjadi tidak tertarik untuk berdandan dan menjaga kebersihan diri

Mengalami kesulitan untuk tekun melakukan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaan, sekolah, Rt.
Menghabiskan  sebagian besar waktu tanpa melakukan apapun.
b. Alogia
Merupakan gangguan pikiran negatif

Terwujud dalam beberapa bentuk : miskin percakapan, mengandung beberapa informasi, cenderung membingungkan dan berulang-ulang)

c. Anhedonia
Ketidakmampuan untuk merasa kesenangan yang tercermin dalam :
   
1. kurangnya minat dalam berbagai aktivitas rekreasional
2. Gagal dalam mengembangkan hubungan dekat dengan orang lain
3. Kurangnya minat dalam hubungan seks
4. Ada anggapan aktivitas yang menyenangkan, tetapi bagi merka tidak. 
d. Afek Datar
Tidak ada stimulis yang dapat memunculkan respon emosional (menatap dengan pandangan kosong, otot2 wajah kendur, mata tidak hidup, ketika diajak berbicara pasien menjawab dengan suara datar dan tanpa nada.

Terjadi 66 % dari suatu sampel besar pasien ksizofrenia. (Satorius dkk: 1974).
Konsep afek datar merujuk pada ekspresi emosi yang tampak dan tidak pada pengalaman dalam diri pasien.
e. Asosialitas
Ketidakmampuan parah dalam hubungan sosial
Mereka hanya memiliki sedikit teman
Keterampilan sosial rendah

Sangat kurang berminat untuk berkumpul bersama orang lain.
Manifestasi skizofrenia seperti ini sering terjadi pada masa kanak-kanak sebelum timbulnya simton yang lebih psikotik.
3. SIMTOM DISORGANISASI
Simtom ini mencakup disorganisasi pembicaraan dan perilaku aneh (bizarre)

Disorganisasi pembicaraan : dikenal dengan gangguan berfikir normal, merujuk pada masalah dalam menggorganisasi berbagai pemikiran dan dalam berbicara, sehingga pendengar dapat memahaminya

Bicara dapat terganggu karena asosiasi longgar atau keluar dari jalur (derailment),

Pasien dapat lebih berhasil dalam berkomunikasi dengan seorang pendengar namun mengalami kesulitan untuk tetap pada satu topik

Pasien seolah terbawa oleh aliran asosiasi yang muncul dalam pikiran yang berasal dari suatu pemikiran sebelumnya dan pasien memberikan deskripsi atas kondisi tersebut.
4. Simtom Lain
Katonia dan afek yang tidak sesuai.
Katonia: abnormalitas motorik, melakukan suatu gerakan berulang kali, menggunakan urutan yang aneh dan kadang kompleks antara gerakan jari, tangan, dan lengan, yang sering tampaknya memiliki tujuan tertentu.

Pasien menunjukkan peningkatan yang tidak biasa pada keseluruhan kadar aktivitas, termasuk sangat riang, menggerakkan anggota badan secara liar, dan pengeluarab ebergi yang sangat besar Mania). 
lanjutan
Afek yang tidak sesuai: Respons-respons   emosional individu berada di luar konteks ( tertawa sendiri, marah ketika ditanya dengan pertanyaan sederhana ex: apakah baju barunya cocok untuknya?

Eksistensi yang trisolasi, dan kadang pelecehan dan tudingan dari orang lain

Tingkat penyalahgunaan zat tinggi (Fowler dkk:1998)
Mencerminkan upaya untuk terbebas dari berbegai emosi negatif, maka tidak mengherankan bila angka bunuh diri di kalangan skizofrenia tinggi (Blanchard dkk:1999).
SEJARAH  KONSSEP SKIZOFRENIA
Gambaran Awal Skizofrenia
Konsep skizofrenia pertama diformulasikan oleh 2 psikiater Eropa, Emil Kraepelin dan Eugen Bleuer.
   
E. Kraepelin : mengemukakan teorinya mengenai Detemia Praecox: istilah awal skizofrenia (1988), membedakan 2 kelompok utama psikosis, yaitu endogenik (disebabkan secara internal): panik, depresif, dementia praercox : demensia paranoid katatonia, hebefrenia yang dianggap entitas tersendiri.

Skizofrenia dari bahasa yunani : Schizein = membelah dan phren  = akal pikiran. 
2. Konsep yang Diperluas di AS
Bleuler memberikan pengaruh besar terhadap konsep skizofrenia di AS
Konsep skizofrenia lebih jauh diperluas dengan penambahan 3 praktik2 diagnosis
1. Para ahli klinis di AS cenderung mendiagnosis skizofrenia bila terjadi waham & halusinasi, karena simton2 terutama delusijuga terjadi dalam gangguan mood (DSM-II) (cooper dkk:1972).
2. Para pasien yang dewasa didiagnosis mengalami gangguan kepribadian (terutana skizopital, skizoid, ambang & gangguan paranoid) didiagnosis sebagai skizofrenia berdasarkan kriteria DSM-II
3. Para pasien yang mengalami simton2 skizofrenia yang terjadi secara akut dengan kesembuhan yang cepat didiagnosis menderita skizofenia.
3. Diagnosis DSM-IV TR
Berawal dari DSM-III (American Psychiatric Association, 1994) dan DSM-IV-TR (American Psychiatric Association, 2000) konsep skizofrenia di AS mengalami perubahan besaar.
Mencakup beberapa subtipe skizofrenia : disorganisasi, katatonik, dan paranoid

Sub-subtipe tsb berdasarkan pada siton2 yg lebih dominan : delusi pada subtipe paranoid) dan mencerminkan variasi perilaku
Terdapat cukup banyak tumpang tindih diantara berbagai subtipe tsb hanya memiliki  validitas prediktif yg rendah.
4. Kategori Skizofrenia dalam DSM-IV-TR
Tiga tipe gangguan skizofrenia yg tercantum dalam DSM-IV-TR : Disorganisasi, Katatonik, dan paranoid.
Skizofrenia Disorganisasi: cara bicara sulit dipahami, berbicara tidak runut, enggabungkan kata2 sama, menciptakan kata2 baru, sisertai kekonyolan, tertawa sendiri, memiliki afek datar, dan mengalami perubahan emosi.

Skizofrenia Katatonik : Pasien mengalami immobilitas katatonik, keriangan yg liar, menolak perintah dan saran, dan menrukan kata2 oranf lain.
Skizofrenia Paranoid : adanya waham kebesaran, waham cemburu, halusinasi prndengaran, dan mengalami ideas of reference.

ETIOLOGI SKIZOFRENIA
Data Genetik
Faktor Biokimia
Otak dan skizofrenia
Sters Psikologis dan Skizofrenia
Studi Perkembagan Skizofrenia
1. Data Genetik
Menunjukkan hubungan kuat antara orangtua yang menderita skizofrenia dan kemungkinan untuk mengalami gangguan tsb.
Predisposisi genetik untuk menderita skizofrenia dapat berkorelasi biokimia
Teori labeling
Studi orang kembar
2. Faktor Biokimia
Aktivitas Dopamin : teori bahwa skizofrenia berhubungan dengan aktivitas berlebihan neurotransmiter dopamin, terutama didasarkan pada pengetahuan bahwa obat2an yg efektif untuk menangani skizofrenia menurunkan aktivitas dopamin : Parkinson.

Faktor biokimia  : reseptor dopamin merupakan pusat gangguan dan lebih besar jumlahnya atau hipersensitif pada penderiata skizofrenia.
3. Otak dan Skizofrenia
Terutama yg mengalami simton negatif, memiliki rongga sisi yg membesar dan berbagai kerusakan prefontalis

Berkurangnya metabolisme dan berbagai abnormalitas struktur pada daerah frontalis dan limbik .
4. Stres Psikologis dan Skizofrenia
Penderita skizofrenia pada kelas sosial ekonomi rendah
Sangat reaktif terhadap stresor  pada kehidupan sehari-hari

Gangguan mood
Keluarga (komunikasi, konflik, interaksi)
Anak yg diadopsi oleh keluarga yg terganggu, cenderung mengalami gangguan.
5. Studi Perkembangan Skizofrenia
Latar Belakang
Metode untuk mengungkap
Penelitian-penelitian: keterampilan motorik yg rendah, ekspresi afek negatif.
Subjek resiko yg tinggi
Instrumen asesmen atau diagnosis.

TERAPI SKIZOFRENIA
Penaganan Bilogis
Penangan Psikologis
Manajemen Kasus
Kecenderungan Umum dalam penanganan
1. Penangan Bilogis
Terapi Kejut dan Psychosurgery
Terapi obat : obat-obatan antipsikotik tradisional, terapi obat terbaru
 Evaluasi obat terbaru.
2. Penangan Psikologis
Terapi Psikodinamika
Terapi Keluarga dan Mengurangi Ekspresi Emosi
Terapi Personal  (pendekatan cognitive Behavior)
Terapi Retribusi  (terapi perilaku rasional emotif)
Mengamati fungsi-fungsi kognitif dasar.
3. Manajemen Kasus
Metoda untuk menyediakan pelayanan dimana pekerja sosial klinis menilai kebutuhan klien dan keluarganya yg sesuai dengan menyusun, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi, dan melaksanakan advokasi untuk seperangkat pelayanan guna memenuhi kebutuhan khusus klien dari kompleksitas kebutuhannya.
Tujuan:Meningkatkan kemampuan memecahkan masalah dan pengembangan kapasitas diri klien.
Fungsi utama: menyediakan nasihat, konseling, dan terapi, dan menghubungkan klien  pelayanan-pelayanan social support. 
4. Kecenderungan Umum dalam Penanganan
Keluarga dan pasien
Pengobatan
Intervensi yang tepat
Program-program perawatan yang memadai

Share:

Materi Kuliah Kebijakan Sosial


KEBIJAKAN SOSIAL
Kebijakan: prinsip-prinsip,  strategi, tindakan, pedoman, petunjuk,  pendeteksi perubahan, cara bertindak ,mempunyai tujuan
Sosial: pembangunan sosial,  pelayanan, investasi sosial, kesejahteraan, kemanusiaan.
Kebijakan Sosial
Istilah ‘kebijakan’ yang dimaksud dalam materi ini disepadankan dengan kata bahasa Inggris ‘policy’ yang dibedakan dari kata ‘wisdom’ yang berarti ‘kebijaksanaan’ atau ‘kearifan’. Kebijakan sosial terdiri dari dua kata yang memiliki banyak makna, yakni kata ‘kebijakan’ dan kata ‘sosial’ (social)

Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu) (Suharto, 1997).
Kamus Webster  kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan.
 Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 1997
Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.

Secara luas kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian dll.

Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama  mereka yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung (disadvantaged group) dan kelompok rentan (vulnerable group).
Kata sosial di sini menyangkut program-program dan atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial dan tuna susila, kenakalan remaja, anak dan jompo terlantar dll.

kebijakan sosial dapat diartikan sebagai kebijakan yang menyangkut aspek sosial
pengertian sempit, yakni yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial.
Kebijakan sosial seperti ini selaras dengan pengertian perencanaan sosial sebagai perencanaan perundang-undangan tentang pelayanan kesejahteraan sosial

Huttman, Marshall, Rein, dan Magill mengartikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejahteraan sosial (Suharto, 1997). 
Kebijakan sosial adalah strategi-strategi, tindakan-tindakan, atau rencana-rencana  untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial (Huttman, 1981). 
Kebijakan sosial adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshall,1965).

Kebijakan sosial adalah perencanaan untuk mengatasi biaya-biaya sosial, peningkatan pemerataan, dan pendistribusian pelayanan dan bantuan sosial (Rein, 1970). 
Kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik (public policy). Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). Kebijakan sosial merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial (Magill, 1986).

TUJUAN
Tujuan akhir kebijakan sosial adalah kesejahteraan sosial. Oleh karena itu kebijakan sosial ditujukan:
1. Untuk mengusahakan kebaiakan, artinya ditujukan untuk  memberikan kesejahteraan pada warga negara
2. Kebijakan sosial mencakup baik pada tujuan-tujuan ekonomis maupun non-ekonomis (upah minimum, standard minimum, penghasilan)
3. Kebijakan sosial menyangkut usaha-usaha pemerataan sumber- sumber dari golongan kaya ke golongan miskin.
Secara luas tujuan kebijakan adalah
Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah- masalah sosial yang terjadi di masyarakat
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.
Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural
Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial-ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan peranan-peranan sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat, dan martabat kemanusiaan
Menggali, mengalokasikan, dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.
PERLUNYA MEMPELAJARI KEBIJAKAN SOSIAL
Kebijakan sosial adalah kebijakan yang menyangkut masyarakat secara keseluruhan yang didalamnya menyangkut berbagai aspek baik aspek sosial, politik, maupun aspek ekonomi.

Faktor ekonomi dan politik merupakan bagian yang integral (bagian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya). Tujuan akhir kebijakan sosial adalah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial itu merupakan kondisi (state of well being), untuk mencapai kesejahteraan manusia harus memenuhi kebutuhannya bauk yang bersifat material maupun non-material.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak akan dapat begitu saja tetapi secara formal atau legal harus melalui kebijakan sosial yang berlaku.
Sebagai pekerja sosial pekerja sosial, tidak akan terlepas dari individu yang menjadi sasaran, garapan pekerjaan sosial dengan segala kebutuhan-kebutuhannya yang unik dan segala permasalahan-permasalahannya. Permasalahan tersebut akan memerlukan intervensi dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang biasanya berupa pelayanan sosial. Pelayanan sosial tersebut merupakan salah satu instrumen dari kebijakan sosial. Oleh karena itu kebijakan sosial perlu kita pelajari.

Kebijakan sosial merupaka pelayanan sosial tidak langsung (indirect services), di dalam pekerjaan sosial dalam rangka memfungsikan keberfungsisoan sosial individu  masyarakat selalu berhubungan dengan pelayanan sosial, dengan demikian kebijakan sosial sangat perlu dipelajari.    
ORIENTASI KEBIJAKAN SOSIAL
Kebijakan sosial sidaknya mempunyai 2 orientasi
1.  Action Oriented Suatu tindakan untuk mengadakan perubahan
2. Problem Oriente Kebijakan timbul karena adanya masalah Problem adalah suatu tantangan yang memerlukan suatu pemecahan. Problem adalah suatu kondisi yang tidak menggenakan dan apabila dianalisis bisa dipecahkan.
ASPEK-ASPEK KEBIJAKAN SOSIAL
Policy as a proces
kebijakan sosial suatu rangkaian tindakan yang berisi prinsip-prinsip atau pedoman untuk melaksanakan kebijakan
Policy as a product
Kebijakan sosial sebagai suatu produj yang berisi dokumen, ketentuan, aturan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan
Policy as a rulers or regulation  
kebijakan sosial sebagai peraturan perundang-undangan
Policy as planning for social redistribution
Kebijakan sosial sebagai suatu perencanaan sosial untuk mencapai tujuan pemerataan, baik pemerataan sumber-sumber pemerataan pendapatan maupun pemilihan pemerataan pemanfaatan sosial.
Instrumen kebijakan sosial
Perundang-undangan sosial
Administrasi sosial
Perencanaan sosial
Penelitian sosial
Training dan sumber daya manusia

Daftar Pustaka

R. M. Tittmuss. 1974. social policy, An Introduction, George Allen & UNwin Ltd. London.
Roberth R. Meyer & Ernest Greewood . 1984. Perencanaan Sosial    (terjemahan).Jakarta: Rajawali.
Soeharto Edi. 1997. Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Spektrum Pemikiran. Bandung: LSP STKS.
 ___________ . 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Bandung: Refika Aditama.
Syarif muhyidin. 1986. Perencanaan Sosial. Bandung.: Kopma STKS.
Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta.
Share:

Pekerjaan Sosial Koreksional

Sejarah Pekerjaan Sosial Koreksional
Dalam sistem koreksional mengenal adanya 2 sistem/Pendekatana. Berorientasi kepada hukuman (punishment oriented),
b. Berorientasi kepada penyembuhan (treatment oriented); di mana kedua hal tersebut sering diterapkan dalam lembaga koreksi

a. Berorientasi kepada hukuman (punishment oriented),
    Asal mula dari pendekatan hukuman (punitif) dimulai dari masyarakat primitif yang secara tidak resmi memberikan hukuman kepada anggota suku, apabila mereka melakukan tindakan yang dianggap “salah”.

Dalam sistem feodal, sistem peradilan dasar didirikan. Kesalahan dipandang sebagai pelanggaran terhadap kelompok dan terhadap korban.  Akibatnya masyarakat merasa mempunyai hak dan kewajiban untuk mengadakan reaksi terhadap pelanggaran hukum; dan reaksi yang biasa diberikan adalam hukuman. 

Pertentangan yang timbul sekitar kebijaksanaan dan efektivitas dari pendekatan hukuman terhadap pelanggar hukum memunculkan tiga kelompok pada abad ke-18, yaitu : KLASIK, NEO-KLASIK dan POSITIF.

Kelompok Klasik didasarkan kepada doktrin HEDONISME PSIKOLOGIS yang berpendapat bahwa orang akan memperhitungan kenikmatan dan ketidakenakan (rasa sakit) dari tindakan yang dilakukan.  Kelompok ini menganjurkan dalam menerapkan hukuman hal-hal sebagai berikut :

Ketidakenakan (hukuman) yang teratur dan pasti untuk dibebankan kepada setiap tindakan kriminal.
Jumlah rasa sakit (ketidakenakan) harus lebih besar dari jumlah kenikmatan yang diharapkan dari tindakan kriminal.
Jumlah hukuman harus sama tanpa memperhatikan status sosial, keuangan, kemampuan mental, usia atau keadaan lain.

Kelompok Neo Klasik muncul setelah klasik, pada umumnya mereka menegaskan bahwa doktrin klasik pada umumnya benar (valid), tetapi perlu dimodifikasi pada bagian tertentu, yaitu :
Anak-anak dan orang gila dianggap tidak mampu untuk memperhitungkan kenikmatan dan ketidakenakan dari suatu tindakan, sehingga mereka tidak dapat diperlakukan sebagai penjahat. 
Adanya pertimbangan dari “keadaan longgar”, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk perlindungan diri.

Pendekatan Neo Klasik dalam abad ke-19 menjadi filsafat utama untuk merancang sistem peradilan kejahatan di dunia Barat.
 Beberapa pelanggar hukum dianggap bertanggung jawab dan pantas untuk dihukum, tetapi beberapa yang lainnya dipandang tidak bertanggung jawab karena berbagai alasan, oleh karenanya ditangani dengan cara-cara lain, selain daripada hukuman. 

Bertentangan dengan dua kelompok tersebut di atas adalah Kelompok Positif atau Italian, yang menganggap bahwa :
Para pelanggar hukum tidak bertanggung jawab akan tindakan-tindakannya dan oleh sebab itu mereka tidak dihukum.
Kejahatan adalah suatu gejala alamiah serupa dengan serangan binatang buas, salju yang mematikan atau angin topan.

Para pelanggar hukum yang dapat direhabilitasi, seharusnya direhabilitasi

Masyarakat berhak untuk mengucilkan  pelaku pelanggaran hukum atau menghukum mati bagi mereka yang tidak dapat diperbaiki.

Dengan pendekatan ini, situasi sosial dan kepribadian pelanggar hukum dipelajari, kebutuhan-kebutuhan individual dipahami dan alasan-alasan tingkah laku kriminalnya diperkirakan. 
Berdasarkan studi ini, rencana penyembuhan dapat dikembangkan, yang mungkin mencakup pelayanan dalam berbagai bidang: pekerjaan, pendidikan, perumahan, nasihat individual, nasihat keluarga atau kelompok, pelayanan kesehatan dan lapangan kerja.


MODEL –M0DEL HUKUMAN
Pendekatan Koreksional

A. Pendekatan Hukuman (punisment approach)

B. Pendekatan Penyembuhan (treatment approach)

A. Pendekatan Hukuman (punisment approach)

Siksaan Fisik. Deraan, cambuk, pukulan, pencapan (tato), kerja paksa, kurungan besi/sangkar, pemotongan anggota tubuh.
2.  Penghinaan Sosial (social humiliation). Pembatasan hak2 sosial/ status sosial. Tumbuh subur  abad 16 & 17 hingga kini.
Bentuknya :
a. Penghinaan di depan umum (the pillory, tato).
b. Pencabutan hak (mati perdata) : hak memilih, hak mendapatkan pelayanan umum, hak praktek profesi ttu, hak memiliki senjata api.
3.  Hukum Finansial (denda).
a. Keuntungan : pemasukan bg negara, mengurangi beban perkara, besar denda mudah disesuaikan dg kadar RM, kekayaan & peran pelangar.
b. Kelemahan : denda, diskriminatif thd pelanggar yg tdk mampu (miskin)

Lanjutan
4 Pengasingan (exile). Abad 16 terjadi pengasingan skala besar adalah hak dasar yg seharusnya tidak dilanggar Portugal mengasingkan penjahat & WTS ke Brazil dan Angola.
5.Hukuman pasung, penjahat politik. Berkaitan dengan kepentingan penguasa pada saat itu.
6.Hukuman Penjara
Alasan khusus hukuman penjara :
Untuk memperbaiki napi, shg tdk melakukan kejahatan lg.
Menjadikan napi tdk punya kesempatan berbuat jahat dlm waktu tertentu.
Untuk mencapai ganti rugi bg korban kejahatan & u/ negara.
Peringatan bg masyarakat agar tdk berbuat jahat (pencegahan).
MASALAH hukuman penjara :
Terkadang tdk memperbaiki perilaku napi setelah bebas (kambuh/ residivis).
Media sosialisasi teknik & taktik kejahatan.

7. Hukuman mati. Penggunaan cara-cara mematikan terhukum.
Bentuk : gantung, sentrum, tembak, bakar, suntik, gas, tenggelamkan, dipotong dengan roda, pisau gulotin, pedang, racun.

Asumsi/alasan penggunaan hukuman mati :
1. hukuman mati akan berpengaruh pencegahan.
2. hukuman mati merpakan hukuman kejam & luar biasa.
3. Jika terbukti tdk bersalah, hukuman tsb tdk bisa diperbaiki.
4. Pendekatan “kejam berbalas kejam”, utang “nyawa bayar     nyawa”, tdk konsistem dg peradaban & kemanusiaan.
5. Hak hidup adalah hak dasar yg seharusnya tdk dilanggar.

B. Pendekatan Penyembuhan (Treatment Approach)
Penyuluhan dan Konseling. Pemberian nasihat perorangan/ klp o/ petugas parole dan probasi.
Tujuan :
a. Mengidentifikasi masalah penjahat : alasan, kebutuhan, program pemenuhan kebutuhan.
b. Memahami sikap & motif hubungan dlm kelompok.
c. Persepsi peranan dr napi thd petugas : pihak yg akan membantu atau sbg aparat berwenang (pihak lain).

PENDIDIKAN PENJARA (prison education)
Tujuan : memperoleh latihan/ pendidikan formal (Kejar Paket A, B, C) dan resosialisasi sikap & prilaku.
Hambatan : sikap dingin napi thd penjara & administrasinya.

3. LATIHAN KERJA (VOCATIONAL training).
Merupakan kunci keberhasilan rehabilitasi.
Tujuan : melatih keterampilan kerja sesuai dg potensi/kecakapan napi u/ persiapan kerja setelah bebas nanti.

4. KERJA PENJARA (prison labour).
Napi memandang semua pekerjaan sbg cara/bentuk hukuman.
Ada 2 konsepsi ;
Harus produktif & melatih kerja napi setelah bebas.
Harus keras & membosankan u/ tujuan retributif (menanamkan disiplin, adaptasi & mengembangkan penghargaan u/ menghindari kejahatan. Mis pertanian, ternak dsb.

5. WAKTU BAIK (good time).
Pengisian waktu (masa hukuman) dengan perilaku baik dan  normatif, sehingga mengurangi masa hukuman (remisi).
pengurangan masa hukuman sebagai tanggung jawab dan penghargaan terhadap perilaku baik napi.


6. PAROLE (PELEPASAN BERSYARAT).
Pembebasan napi sebelum habis masa hukumannya sesuai vonis hakim, karena prilakunya dianggap baik selama di Lapas.
Pelepasan bersyarat bg napi sebelum masa hukumannya berakhir dg pengawasan & perjanjian bahwa ia dpt dikembalikan ke Lapas jika melanggar kesepakatan.
Napi tsb disupervisi/diawasi oleh petugas Lapas/ Depkeh/ Peksos.
Seorang napi dapat memperoleh parole didasarkan pd hasil INVESTIGASI SOSIAL terhadap napi (warga binaan).

KEUNTUNGAN PAROLE :
Keamanan masy terjamin karena napi berada dlm pengawasan petugas.
Memberikan tanggung jawab kepada masyarakat untuk partisipasi membimbing napi yg mendapat parole.
Meningkatkan persepsi & penerimaan masyarakat dg lebih baik.

Tugas Pekerja Sosial Koreksiaonal dlm parole
Membantu klien membicarakan kebutuhan2, perasaan2, & bimbingan dlm masalah2 tertentu, mis hub dg keluarga.
Menolong napi u/ memahami perilaku yg baik dan tdk baik.
Merubah perilaku2 yg menyimpang.
Merencanakan masa depan yg lebih baik.
7. Probasi (penundaan hukuman)
Masa pembuktian/ percobaan bg tersangka yg vonisnya ditangguhkan dg membebaskannya di masy dg syarat tertentu.
suatu proses penyembuhan bg pelanggar hukum yg diputuskan pengadilan dibawah pengawasan petugas probasi dg persyaratan yg telah disepakati.

Unsur sosial probasi :
Memungkinkan seseorang hidup dg normal dlm masy.
Didasarkan pd hasil investigasi sosial bahwa anak/remaja tsb mampu hidup taan hukum.
Merupakan proses penyesuaian diri dlm hidup bermasyarakat.
Jika alasan ttu anak tk ada jaminan dr orang tua, maka anak ditempatkan di rumah tahanan (detention ho


KEJAHATAN


HAKEKAT PERILAKU ?

PERILAKU MENYIMPANG ?
Perilaku manusia penyimpangan perilaku
Perilaku : Tindakan yg dpt diobservasi; bergerak,berjalan, berbicara dsb.

Perilaku :
Perilaku Normatif; perilaku yg baik/normal

Perilaku tdk normatif; perlaku yg tdk normal atau menyimpang; nakal, atau deviasi.
   Dikenal dgn  penyimpangan perilaku.

PENYIMPANGAN PERILAKU  ERAT DENGAN NORMA ATAU KEBIASAAN DI MASYARAKAT
       
DAMPAK PENYIMPANGAN PERILAKU ?

PENYIMPANGAN PERILAKU   BERDAMPAK :

 NEGATIF :  MASALAH BAGI DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN; MENGANCAM KETENANGAN LINGKUNGAN, MENGGANGGU KETERTIBAN MASYARAKAT, ......

 POSITIF : SELALU TERJADI PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM BERBAGAI ASPEK SOSIAL SEHINGGA DPT MENGASAH KREATIVITAS MANUSIA UNTUK MENGATASINYA.
BAHAN DISKUSI

KETERIKATAN PENYIMPANGAN PERILAKU,  KEJAHATAN,  KENAKALAN.
Pengertian Perilaku menyimpang:
A. James Vander Zenden
    Menyebutkan bahwa penyimpangan adalah perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi.

b. Robert M.Z. Lawang
    Mengungkapkan penyimpangan adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang itu.

C. Bruce J. Cohen
    Mengatakan bahwa perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat.

d. Paul B. Horton
    Mengutarakan bahwa penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.

e. Lewis Coser
Mengemukakan bahwa perilaku menyimpang merupakan salah satu cara untuk menyesuaikan kebudayaan dengan perubahan sosial.
Tipe-Tipe Perilaku Menyimpang
  Menurut Robert M.Z. Lawang, perilaku menyimpang dapat digolongkan menjadi empat tipe, yaitu
    1.tindakan kriminal atau kejahatan, 2.penyimpangan seksual,
    3.penyimpangan dalam bentuk pemakaian     atau konsumsi secara berlebihan,
    4. serta penyimpangan dalam gaya hidup ( lifestyle ).

KESIMPULAN:
Tindakan Kriminal atau Kejahatan
    Tindakan kriminal merupakan suatu bentuk penyimpangan PERILAKU  yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.

KEJAHATAN
PENGERTIAN
 crime = kejahatan,
 criminal = jahat/penjahat,
 kriminalitas = perbuatan kejahatan (KUBI).

 hasil dari berbagai faktor yg tdk dpt disusun   menurut   suatu ketentuan yg berlaku umum tanpa ada pengecualian (Sutherland & Cassey).

bentuk tingkah laku yg bertentangan dg moral kemanusiaan, merugikan masyarakat, bersifat a-sosial, melanggar hukum dan UU Pidana (yuridis formal).
seseorang yg melanggar ketentuan Hukum Pidana dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman (yuridis).

Pengertian kejahatan….lanjutan
PASAL 358 KUHP : semua bentuk perbuatan yg memenuhi rumusan ketentuan2 KUHP, mis.  Pembunuhan  (Pasal 338 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Pencurian (Pasal 362 KUHP), Pencabulan dsb.

SOSIOLOGIS: semua bentuk  ucapan, perbuatan, tingkah laku yg secara ekonomis, politis, dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma2 susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik menurut UU atau yg belum tercantum dlm UU Pidana).
 SOSIAL : seseorang yg mengalami kegagalan penyesuaian diri atau berbuat menyimpang dg sadar atau tdk sadar dari norma yg berlaku dlm masyarakat, sehingga     perbuatannya tdk dpt dibenarkan oleh     masyarakat tsb.

EKONOMI : seseorang yg dianggap telah merugikan orang lain dg membebankan kepentingan ekonominya kpd masyarakat, sehingga dianggap penghambat kebahagiaan orang lain.

Kesimpulan
Adanya suatu perbuatan yang menyimpang.
Tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan agama, hukum, norma-norma di masyarakat.
Perilaku manusia jahat ditandai dengan kerugian materi maupun non materi.
Membawa korban individual, kelompok maupun aparatur negara.
Pelaku harus ditindak sesuai dengan ketentuan yng berlaku.

Faktor Penyebab Kejahatan
INTERNAL :
Khusus : sifat khusus dlm diri individu,
     keadaan psikologis yg dpt menimbulkan perilaku menyimpang, terutama jika perasaan tertekan. Mis. sakit jiwa, emosi labil, anomi dsb.

Umum : umur, jenis kelamin, kedudukan/status sosek, pendidikan, rekreasi dsb.


EKSTERNAL :
Faktor ekonomi :
     krisis ekonomi, pengangguran, pendapatan rendah, konsumerisme, urbanisasi dsb.

Faktor agama : kontrol & ketaatan agama rendah.

Faktor media : bacaan, visual, tontonan; kemajuan IT.

TUJUAN MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN

1. Menemukan identitas diri
2. Menonjolkan harga diri
3. Menampilkan sifat-sifat kejantanan/
    maskulinisme
4. Mengembalikan harga diri yang semula dirusak/hancur berantakan karena pengaruh lingkungan
5. Mendapatkan perhatian/penghargaan
6. Mencari status sosial.

JENIS-JENIS KEJAHATAN
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu violent offenses dan property offenses .

1) Violent offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya.
2) Property offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian  dengan dan tanpa kekerasan, dan lain sebagainya.

 Light, Keller, dan Callhoun dalam bukunya  berjudul Sociology(1989) Membedakan
    kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized crime, white collar crime, dan corporate crime.

    1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
    Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.

2). Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
    Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah.

3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
    Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum.
    Contoh :  penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.

Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
    Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Yaitu : kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.

Unsur-unsur Kejahatan
1. Harus ada sesuatu perbuatan manusia; Menurut hukum pidana positif di Indonesia yang dapat dijadikan subyek hukum hanyalah manusia.  Hewan tidak dapat dituduh melanggar hukum, demikian pula badan hukum. 
2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan pidana; Artinya bahwa dalam perbuatan tersebut terdapat unsur-unsur kejahatan yang dimuat dalam ketentuan hukum.

3.Harus terbukti adanya korban   pada orang yang berbuat.

4. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum, baik dengan hukum subyektif maupun obyektif (Simons); hukum tertulis maupun tidak tertulis (Pompe); bertentangan dengan hak orang lain (Noyon); perbuatan tanpa hak dan wewenang (Hoge Raad).

5. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman  hukuman di dalam undang-undang; artinya bahwa tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang; yang ada terdahulu daripada perbuatan itu (Pasal 1 KUHP).

AKIBAT KEJAHATAN ?

SOLUSI ?
Akibat

Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Merugikan negara.
Menggangu stabilitas keamanan masyarakat.

Solusi
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
........Tambahkan .....

Teori-teori tentang Kejahatan
Teori Theologis
Teori Penyakit Jiwa
Teori Filsafat tentang Manusia
Teori Kemauan Bebas (Free will)
Teori Faal Tubuh (Fisiologi)
Teori2 Pengaruh Antropologis
Teori2 ttg Faktor Sosial (Sosiologi Prancis)
Teori Susunan Ketatanegaraan
Mazhab Spiritualis dg Teori Non Religiusitas

1. Teori Teologis :
menurut teori ini kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya, setiap orang dapat melakukan karena didorong oleh roh-roh jahat, godaan setan/iblis, nafsu, sehingga melanggar kehendak Tuhan (Kartono 1999: 136 – 150)
2. Teori Kemauan Bebas (Free Will)
Menyatakan bahwa manusia itu bisa bebas menurut kemauannya. Dengan kemauan bebas dia berhak menentukan pilihan dan sikapnya. Sebab kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri, dia dengan sadar benar berkeinginan melakukan perbuaatan jahat.
3.Teori Penyakit Jiwa
Menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan individu sering melakukan kejahatan berupa psikopat dan defek moral.
Tingkah laku dan relasi sosialnya selalu asosial, eksentrik (kegilaan), kurang memiliki kesadaran sosial dan intelegensia sosial. Mereka amat fanatik dan sangat egoistik, juga selalu menentang norma lingkungan dan norma etis.
sikapnya aneh-aneh, sering berbuat kasar,  kurang ajar, dan ganas buas terhadap siapa pun tanpa suatu sebab. Sikapnya senantiasa menyakiti hati orang lain dan seringkali bertinglkah laku kriminal.
Kelemahan dan kegagalannya terutama ialah: dia tidak memiliki kemampuan untuk mengenal, memahami, mengendalikan, dan mengatur laku yang salah dan jahat.
Banyak orang yang defekt moral memiliki simpton-simpton psikotis, khususnya berupa penyimpangan dalam relasi kemanusiaan. Sikapnya dingin beku, tanpa afeksi atau perasaan.
Pada umumnya, bentuk tubuh penjahat-penjahat habitual dan residivis-residivis itu lebih kecil dari pada tubuh orang normal. Berat badannya juga lebih kurang daripada bobot orang dewasa pada umumnya.

4.Teori Fa’al Tubuh (Fisiologis)
Teori ini menyebutkan sumber kejahatan adalah ciri-ciri jasmani dan bentuk-bentuk jasmaninya. Yaitu pada bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan, tangan, jari-jari, kaki, dan. Semua ciri fisik itu mengkonstituasikan anggota badan lainnya  kepribadian seseorang dengan kecenderungan-kecenderungan kriminal.
Pada umumnya, penjahat-penjahat sadis itu mempunyai ciri-ciri jasmani khusus dan mereka itu dikelompokkan tipe kriminal.

Ringkasnya, sebab musabab kejahatan-kejahatan itu terletak pada konstitusi jasmani yang mempengaruhi kehidupan jiwani, yang sudah ada sejak lahir.

KESIMPULAN :

Secara krimonologis, kejahatan dan perilaku menyimpang dapat dijelaskan sebagai hasil bekerjanya faktor-faktor sosio kultural, faktor-faktor interaksi, faktor-faktor pencetus dan faktor-faktor reaksi sosial. Beberapa teori yang membahas peranan dari faktor-faktor itu sebagai faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan dan membentuk karir kriminal.

REFERENSI PENGERTIAN KEJAHATAN

Hampir setiap hari terjadi tindakan kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan timbul karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut untuk waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu?

Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis.
 Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003) kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.


REAKSI MASYARAKAT Terhadap KEJAHATAN

Tinggi-rendah/ kuat-lemahnya RM tergantung pd kuantitas & jenis kejahatan yg terjadi.
Semakin tinggi kejahatan, maka semakin keras RM.

JENIS- JENIS REAKSI MASYARAKAT
BEBERAPA FAKTOR REAKSI MASYARAKAT
LANDSAN REAKSI MASYARAKAT
REAKSI MASYARAKAT TERHDAP KRIMINALITAS
KRIMININALITAS DAN KERUGIAN MASYARAKAT
A. JENIS REAKSI MASYARAKAT (RM)
Reaksi Formal
     Reaksi formal terhadap kejahatan adalah reaksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan atas perbuatannya, yakni melanggar hukum pidana, oleh pihak-pihak yang diberi wewenang atau kekuatan hukum untuk melakukanreaksi tersebut

Reaksi Informal : Reaksi informal yang dilakukan bukan oleh aparat penegak hukum tetapi oleh warga masyarakat biasa. Masyarakat biasa di samping telahmendelegasikan haknya kepada aparat penegak hukum berhak saja bereaksi terhadap kejahatan dan penjahat sebatas mereka tidak melanggar  peraturan yang ada.

TDK RESMI : tanggapan masyarakat terhadap kejahatan yg sifatnya di luar pengaruh aturan2 resmi/formal/hukum positif.

RESMI : tanggapan masyaakat terhadap kejahatan yg didasari kekuatan  hukum (Pidana).
RM terhadap kejahatan dilembagakan dlm suatu sistem peradilan  pidana atau dg unsur penengak kamtibmas yg lain.
RM Resmi diharapkan  lebih terarah, mempertimbangkan kondisi masyarakat & melindunginya dari ancaman kejahatan, sikap & tindakan thd kejahatan pihak korban.
Didasarkan pd aturan2 resmi : UU hukum pidana (KUHP).
B. FAKTOR2  Reaksi Masyarakat
Masyarakat sebagai PENGEMBAN PERANAN SOSIAL : pembentukan pola2 prilaku positif, sehingga masyarakat tdk rela nilai/norma sosialnya dilanggar (oleh masyarakat sendiri atau orang luar).

Berkembangnya PERGAULAN HIDUP DAN FAKTOR2 INTERNAL mengakibatkan perubahan sikap, prilaku, kepentingan & harga diri.

Karena peranan sosial masyarakat cenderung bertambah, maka dpt diciptakan status tertentu, orang2 yg punya status tertentu, biasanya leluasa beraksi. Reaksi thd aksi  tergantung kpd :
akibat aksi thd kepentingan masyarakat.
kemampuan masyarakat dlm melakukan reaksi menuju penyesuaian.

Secara sosiologis, orang/ sekelompok orang yg sdh punya cap penjahat, jika ciri2 tsb ada di tengah masy, maka langsung atau tdk langsung dpt menimbulkan RM (waspada).
Lanjutan…faktor RM
Jika pola kejahatan/penyimpangan  ---setelah diamati--- termasuk perbuatan melanggar hukum, maka tanpa ragu2 masyarakat  akan bereaksi.

Adanya penggerak/pelopor dr masyarakat utk bereaksi thd kejahatan, dgn dasar memperjuangkan kepentingan masyarakat yg terganggu.

Pengaruh kuantitas dr kelompok penjahat/pelanggar hukum. Jika kelompok penjahat minoritas dibanding yg anti kejahatan, maka masyarakat cenderung bereaksi, karena penjahat  akan menggunakan kekerasan dlm menghadapi orang yg menghalanginya.

Motivasi/ dukungan dr penegak hukum/ aparat keamanan, shg masyarakat merasa posisinya lbh kuat  dlm bereaksi.

PERSPEKTIF HUKUM.
    Hukuman yg diberikan masyarakat tdk adil/ tdk bermanfaat,  jika penerapannya tdk disertai dg tindakan pembalasan, penderaan & penderitaan thd penjahat y: sbg penebus dosa/kesalahannya; Sehingga dpt memperbaiki diri & tdk mengulanginya.

PERSPEKTIF SOSIOLOGIS
Penghukuman m: tindakan yg diberikan kpd penjahat atas dasar ketentuan mores klp. Apapun tindakan orang/ klp orang yg berhub dg kejahatan pasti ada hub dg sebab2 sosiologis (perilaku seseorang (+/-) ditentukan pengaruh pergaulan lingkungannya.

PERSPEKTIF PSIKOLOGIS
Penghukuman thd penjahat m: reaksi yg didasari o/ latar belakang psikologis dr penjahat tsb. Criminal psychologies (Kinberg) dibedakan menjadi 3 :

OBYEKTIF. Menitikberatkan pd sifat bekerjanya (fungsi) penjahat (tk kecerdasan & sifat2 kepribadian lainnya): Penjahat kelas teri, kakap, hiu dsb.

SUBYEKTIF. Tertuju pd pengalaman si penjahat  selama persiapan psikologis suatu kejahatan, reaksi2 psikisnya thd rangsangan sehingga ia berbuat, reaksi2 setelah berbuat jahat (criminal act), & sikap moral thd kejahatan.

SOSIAL. Mempelajari dampak dr faktor2 sosial-psikologis thd individu selama anak2 & perkembangan selanjutnya.
D. Reaksi Masyarakat terhadap Kejahatan
   
Untuk menghindari timbulnya masalah baru, dlm memberikan reaksi thd kejahatan, harus dipenuhi  syarat2 sbb:

Pengawasan thd perkembangan emosional anggota masyarakat & memperhitungkan dorongan2 yg menyebabkan masyarakat menjadi emosional.
Mempertimbangkan sebab2 terjadinya/ dilakukannya tindak kejahatan.
Memperhitungkan tindakan apa yg terbaik utk mengatasi kejahatan.
Memperhitungkan besar kecilnya kesalahan yg dilakukan penjahat sbg ukuran keadilan dlm penghukumannya.
Lanjutan… syarat2 RM
Mempertimbangkan kerugian2 yg diderita masyarakat akibat terjadinya kejahatan.

Memperhitungkan & menetapkan RM thd penjahat, norma2 sosial, hukum, & budaya.

Mengadakan penyidikan secara cermat & rasional ttg kaitan2 kejahatan yg tjd sebelumnya & kejahatan sekarang, sebagai upaya preventif.
E. KERUGIAN MASYARAKAT KARENA  KEJAHATAN
Kerugian perekonomian & kesusilaan (W.A. BONGER).

Sudut psikologis : Merugikan scr ekonomi dan psikologis (melukai perasaan susila) dr suatu kelompok masyarakat yg berhak melahirkan celaan

Upaya Penanggulangan Kejahatan Secara Umum 1. Upaya represif Adalah usaha yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar pelaku jera, pencegahan serta perlindungan social

2. Upaya preventif Yaitu upaya penanggulangan (pencegahan) seperti: -memperbaiki keadaan social dan ekonomi masyarakat -Meningkatkan kesadaran hukum serta disiplin masyarakat -Meningkatkan pendidikan moral

Perbedaan penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 KUHAP

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

SISTEM PERADILAN
keseluruhan rangkaian yg terdiri atas unsur yg saling berhubunganfungsional : kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan pengacara.

Tahapan Pengadilan
PENYELIDIK berwenang :
Menerima laporan/ pengaduan pidana.
Mencari keterangan/ barang bukti.
Memeriksa tanda pengenal.
Menghentikan kecurigaan.

PENYIDIK :
Menerima laporan/ pengaduan pidana.
Bertindak pertama saat di tempat kejadian perkara (TKP).
Mencari keterangan/ barang bukti.
Memeriksa tanda pengenal.
Menghentikan kecurigaan.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
Pemeriksaan & penyitaan surat.
Ambil sidik jari, pemotretan.
Pemanggilan u/ diperiksa/ didengar (saksi/tersangka) & datangkan saksi ahli.
Menghentikan penyidikan.

Proses Peradilan
ANAK
PENYIDIKAN.
Rahasiakan, kekeluargaan, minta saran pendidik, psikiater, ulama, petugas lain.
Anak dpt ditahan 1-20 hari.
Anak berhak didampingi penasihat hukum.
2.PENUNTUTAN ; berkas perkara---  pengadilan.
3.PERSIDANGAN :
Prosesnya tertutup bg umum.
Hakim, penuntut, penasihat, bimas, ortu, saksi, dan tersangka.
Berhak didampingi penasihat hukum.
Pra sidang : hakim memeriksa biodata tersangka.
Kesaksian : tersangka disuruh keluar dulu.
Hakim tdk memakai pakaian toga/seragam.
Putusan dibacakan di muka umum.
Proses …
4. PEMBINAAN & BIMBINGAN
Vonis : terdakwa dikembalikan/ diserahkan kpd :
Orang tua/ wali/ orang tua asuh.
Negara (diklat kerja & pembinaan).
Depsos/ orsos bidang pembinaan.
Pidana penjara : maks 1,5 dari orang dewasa.
Mati/ umur hidup : maks 10 th (usia 12-18 th).
Denda tp tdk bayar = latihan kerja maks 90 hari mks 4 jam/hari.
Pidana bersyarat
(umum) : janji tdk melanggar selama pidana bersyarat.
(khusus) : melakukan atau tdk melakukan hal2 ttu--- kebebasan anak.
Jika dipidana penjara maks 2 th, pidana bersyarat maks 3 th.
Diawasi jaksa dan bimas :
Depkeh----  anak negara.
Pekerja Sosial Profesional --- Kanwil
Relawan sosial dari orsos.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Integrated Criminal Justice System
(Sistem Peradilan Pidana Terpadu )
Terkandung : Gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukungnya yaitu     Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan dan Pemasyarakatan


Pasal 1.  UUD 1945
Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Pasal : 27
(1) Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di     dalam hukum dan pemerintahan dan wajib     menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan     tidak ada kecualinya.

Konsep Penegakkan Hukum
Adanya pemahaman bahwa Law enforcement pada dasarnya merupakan bagian dari Social Policy, yang mencakup baik kebijakan kesejahteraan sosial ( Social Welfare Policy ) maupun kebijakan keamanan sosial (Social Defence Policy).
Diskresi di dalam penegakkan Hukum tidak dapat di hindari mengingat keterbatasan kualitas perundang- undangan, sarana, prasarana, kualitas penegak hukum maupun partisipasi masyarakat.
Sistem peradilan pidana merupakan sistem yang terukur, indikator Efektifitasnya harus ada standar dan di bakukan.
Integrated criminal Justice system perlu di kembangkan untuk menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan Negara, masyarakat maupun kepentingan individu.

Dalam upaya penegakan hukum berdasarkan pada Asas yang mengatur perlindungan terhadap  Keluhuran Harkat serta martabat manusia

a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka Hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan.
b. Penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan hanya di lakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang di beri wewenang.
c. Setiap orang yang di sangka, di tangkap, di tahan, di tuntut dan atau di hadapkan di muka sidang pengadilan wajib di anggap tidak bersalah

d. Kepada sesorang yang di tangkap, di tahan, di tuntut     ataupun di adili tanpa alasan atau karena ada kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib di beri ganti Rugi, penegak hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya di tuntut di pidana atau di kenakan hukuman administrasi.
e.Peradilan yang harus di lakukan dengan cepat, sederhana, biaya murah, bebas, jujur dan tidak memihak.
 Setiap orang yang tersangkut perkara wajib di beri kesempatan memperoleh bantuan hukum
 Sejak penangkapan atau penahanan tersangka wajib di beri tahukan dakawaan dan dasar hukumnya
h.Pemeriksaan pidana wajib hadirkan terdakwa.
i.Sidang Pengadilan terbuka untuk umum.
j.Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan pidana di tetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.


Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)

Untuk kepentingan Penyelidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan tersangka maupun terdakwa dapat di lakukan penahanan.

Penahanan di lakukan karena alasan:
a. Tersangka /terdakwa akan melarikan diri.
b. Merusak dan menghilangkan Barang Bukti.
c. Mengulangi melakukan tindak pidana.


Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap :

a. Tindak pidana yang di ancam pidana 5 tahun ataulebih.
b. Tindak pidana yang di maksud pasal 382 ayat (3), pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372 ayat (1),pasal 378, pasal 379 ayat (1), pasal 453, pasal 454, 455, 459, 480 dan pasal 506 KUHP.
c.Pasal-pasal yang di atur dalam undang-undang lain (Narkotika,Imigrasi, Bea cukai, dan lain-lain)



Tempat Penahanan Rumah Tahanan Negara
Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN

Jenis Penahanan

1. Penahanan RUTAN.
2. Penahanan Rumah di rumah tempat tinggal tersangka/ terdakwa
3. Penahanan  Kota di kota tempat tinggal tersangKa/  terdakwa

Wewenang Penahanan
Hak Tersangka dan Terdakwa yang di atur dalam KUHAP
Pasal 50 KUHAP     :(1)Berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan di ajukan ke PN
        (2)Berhak segera di majukan ke Pengadilan oleh PU.
        (3)Berhak segera di adili
Pasal 51 KUHAP     :Berhak di beritahu dan mendapatkan penjelasan dalam bahasa yang di mengerti tentang apa yang di sangkakan atau yang di dakwakan
Pasal 52 KUHAP     :Berhak memberikan keterangan secara bebas
Pasal 53 KUHAP     :Berhak mendapatkan bantuan juru bicara
Pasal 54 KUHAP     :Berhak mendapatkan bantuan hukum
Pasal 55 KUHAP     :Berhak memilih sendiri penasehat hukum
Pasal 56 KUHAP     : Ancaman pidana mati atau 15 tahun ke atas yang tidak mampu (pidana di atas 15 tahun) wajib di dampingi penasehat hukum.
Pasal 57 KUHAP     :Berhak Menghubungi penasehat hukum menghubungi perwakilan Negara.
Pasal 58 KUHAP     :Berhak Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya
Pasal 59 KUHAP     :Berhak di beritahu tentang penahanan atas dirinya
Pasal 60 KUHAP     :Berhak menerima kunjungan dari keluarganya, penasehathukumnya
Pasal 62 KUHAP     :Berhak mengirim dan menerima surat kepada penasehat hukum dan keluarganya.
-      Persuratan tersebut dilarang di periksa kecuali ada alasan surat             tersebut di salah gunakan, apabila surat di periksa maka diberitahukan kepada tersangka/terdakwa dengan di beri catatan             telah di tilik
Pasal 63 KUHAP     :Berhak menerima dan menghubungi Rohaniawan
Pasal 64 KUHAP     :Berhak untuk di adili dalam sidang terbuka
Pasal 65 KUHAP     :Berhak mengajukan saksi,saksi ahli yang meringankan
Pasal 66 KUHAP     :Tidak di bebani kewajiban pembuktian
Pasal 67 KUHAP     :Berhak meminta banding, kasasi
Pasal 68 KUHAP     :Berhak menuntut ganti Rugi

Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP)
Sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyelidikan atau Penghentian Penuntutan;

Ganti kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 83 : Putusan Pra peradilan tidak dapat di mintakan banding

Upaya Hukum Biasa
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 233 : 7 (tujuh) hari setelah Putusan PN di beritahukan kepada terdakwa.

Pemeriksaan tingkat Kasasi : 14 (empat belas) hari Putusan Pengadilan yang di mintakan kasasi di beritahukan kepada terdakwa

Upaya Hukum Luar Biasa
a. Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum “ Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan lain, selain dari Mahkamah Agung dapat di ajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung “

Peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
a). Terdapat keadaan baru atau bukti baru.
b). Apabila dalam berbagai Putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi ada hal yang             bertentangan.
c). Adanya ke khilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.


Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan  Putusan Pengadilan
Hakim Maswat:
a).Pengawasan guna memperoleh kepentingan putusan Pengadilan di laksanakan sebagaimana mestinya;
b)Pengamatan bahwa putusan pidana bermanfaat bagi pembinaan Narapidana tersebut.
c)Berlaku bagi pidana bersyarat.
d)Meminta Kalapas melaporkan secara berkala     perkembangan perilaku Narapidana tertentu.
e)Membicarakan dengan Kalapas tentang tata cara     pembinaan terhadap Narapidana tertentu.

PP. NO. 27 Th. 1985 Tentang : Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
RUTAN         : Adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama                 prosespenyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang                 pengadilan                       
RUPBASAN     : Adalah tempat Benda yang di sita oleh Negara untuk                     keperluan proses peradilan.

Hal-hal Penting :
1. Di dalam RUTAN di tempatkan tahanan yang masih dalam proses     penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di PN, PT dan Makamah Agung.
2.Tahanan di pisahkan jenis kelamin, umur dan tingkat pemeriksaan.
3.Kepala RUTAN tidak boleh menerima Tahanan di dalam RUTAN jika     tidak di sertai Surat Penahanan yang sah di keluarkan pejabat yang     bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan     tingkat pemeriksaan.



4.Kepala RUTAN memberitahukan kepada Pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu mengenai tahanan yang hampir     habis masa penahanan atau perpanjangan penahanan.
5.Kepala RUTAN demi Hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
6.Tahanan dapat di berikan ijin meninggalkan RUTAN untuk sementara, untuk keperluan lain harus ada ijin dari pejabat yang bertanggung     jawab secara yuridis atas tahanan itu.
7.Tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
8.Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada kepala RUTAN
9.Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada Dokter yang di tunjuk Menteri
   


RUPBASAN     : tempat Benda yang di sita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Benda Sitaan    : benda yang di sita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.

Di dalam RUPBASAN di tempatkan benda yang harus di simpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan termasuk barang yang      di simpan berdasarkan putusan hakim.
Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima Benda yang harus di simpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan jika tidak di sertai surat pernyataan yang sah yang di keluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.

4.    Pengeluaran barang Rampasan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di lakukan atas permintaan Jaksa secara tertulis.
Kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang di lakukan oleh Jaksa.
Tanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada kepala RUPBASAN.
Pasal 38 PP. NO. 27 Tahun 1985
1. Sebelum terbentuknya RUTAN berdasarkan peraturan pemerintah ini menteri menetapkan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.
2.Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam     jajaran kepolisian Negara RI, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai Cabang Rutan.
3.Kepala Cabang RUTAN sebagaimana tersebut di atas memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada kepala RUTAN yang     daerah Hukumnya meliputi Cabang Rutan tersebut.
Pasal 39
1. Sebelum terbentuknya RUPBASAN Penyimpanan benda sitaan Negara dapat di lakukan di kantor kepolisian, kantor kejaksaan, kantor Pengadilan dan di tempat- tempat lain sesuai KUHAP.
2.Pengelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan Negara di lakukan oleh masing-masing instansi yang bersangkutan.

Pemasyarakatan :  Kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Sistem Pemasyarakatan: Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Pembinaan WBP berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang di bina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas             WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri,tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Fungsi Pemasyarakatan: Menyiapkan WBP agar dapat ber Integrasi secara sehat dengan masyarakat.

Berdasarkan UU. No. 12 Th. 1995 Tentang Pemasyarakatan
Hak-hak Narapidana
a.Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.Menyampaikan keluhan;
f.Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak di larang;
g.Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang di lakukan;
h.Menerima kunjungan keluarga,penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
Mendapatkan pembebasan bersyarat;
Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
UU. No. 12  Tahun 1995     Tentang Pemasyarakatan
UU. No. 3 Tahun 1997     Tentang Pengadilan Anak
PP. No. 31 Tahun 1999     Tentang Pembinaan dan pembimbingan                  Warga Binaan Pemasyarakatan
UU. No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Pasal 1
Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Anak Nakal adalah :
a. anak yang melakukan tindak pidana ; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Petugas Pemasyarakatan
Pasal 33
Petugas Kemasyarakatan terdiri dari :
Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Pasal 34
Pembimbing Kemasyarakatan  sebagaimana di maksud dalam pasal 33 huruf a bertugas :
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim     dalam perkara Anak Nakal, baik didalam maupun diluar Sidang Anak dengan     membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b.membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan     putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana mengikuti latihan kerja,     atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga     Pemasyarakatan.
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pekerja sosial mengadakan kordinasi dengan pembimbing Kemasyarakatan

Pasal 59
(1).Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.   
Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Penjelasan Pasal 59 ayat 2
Yang di maksud dengan “ wajib “ dalam ayat (1) adalah apabila  ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan Putusan Batal demi Hukum

Penahanan Terhadap Anak Berdasarkan UU. No. 3 Th. 1997























Share:

Saturday, June 27, 2015

Pekerjaan Sosial dengan Bencana dan Pengungsi



Jenis Bencana (UU 24/2007)
Bencana alam  diakibatkan peristiwa alam (antara lain gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor)

Bencana non-alam  diakibatkan peristiwa nonalam (antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit).

Bencana sosial  diakibatkan peristiwa yang diakibatkan oleh manusia (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror).

Geologi
Gempabumi, tsunami, longsor / gerakan tanah, letusan gunung api
Hidro-meteorologi
Banjir, topan, banjir bandang, kekeringan, rob / air laut pasang
Biologi
Epidemi, penyakit tanaman, hewan
Teknologi
Kecelakaan transportasi, kegagalan industri
Lingkungan
Kebakaran, kebakaran hutan, (hapus penggundulan hutan), pencemaran, abrasi
Sosial
Konflik, terorisme

Bencana (disaster) merupakan fungsi dari bahaya, kerentanan, dan kemampuan suatu daerah.

Bahaya (hazard)
Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia.

Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
Kerentanan (vulnerability)
Sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Faktor-faktor Kerentanan
Kebijakan:
Adanya kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan PRB, tidak ada kebijakan PRB
Fisik:
Prasarana dasar, konstruksi, bangunan
Ekonomi:
Kemiskinan, penghasilan, nutrisi,
Sosial:
Pendidikan,kesehatan, politik, hukum, kelembagaan
Lingkungan:
tanah,air, tanaman, hutan, lautan

Bahaya dan Kerentanan
Bahaya merupakan fenomena atau kondisi yang sulit untuk dirubah atau diperbaiki.
Kerentanan merupakan situasi/sikap/ perilaku individu/masyarakat yang relatif dapat dilakukan perubahan.
Oleh karena itu Pengurangan Risiko Bencana dapat dilakukan dengan cara memperkecil kerentanan.
Berbagai Pandangan tentang BENCANA
Konvensional
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Terapan
Progresif
Ilmu Sosial
Holistik
Pandangan Konvensional
Pandangan ini menganggap bencana merupakan takdir.
Terjadinya bencana merupakan suatu:
musibah atau kecelakaan;
tidak dapat diprediksi;
tidak menentu terjadinya;
tidak terhindarkan;
tidak dapat dikendalikan.
Masyarakat dipandang sebagai ‘korban’ dan ‘penerima bantuan’ dari pihak luar.
Pandangan Ilmu Pengetahuan Alam

Pandangan ini menganggap bencana sebagai unsur lingkungan fisik yang membahayakan kehidupan manusia.
Sebagai kekuatan alam yang luar biasa.
Bencana merupakan proses geofisik, geologi dan hidro-meteorologi.
Pandangan ini menganggap semua bencana adalah peristiwa alamiah, tidak memperhitungkan  manusia sebagai penyebab bencana.
Pandangan Ilmu Terapan
Pandangan ini melihat bencana didasarkan pada besarnya ketahanan atau tingkat kerusakan akibat bencana.
Pandangan ini dilatar-belakangi oleh ilmu-ilmu teknik sipil bangunan/konstruksi.
Pengkajian bencana lebih ditujukan pada upaya untuk meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan.
Pandangan Progresif
Pandangan ini menganggap bencana sebagai bagian yang biasa dan selalu terjadi dalam pembangunan.
Bencana sebagai masalah yang tidak pernah berhenti dalam proses pembangunan.
Peran pemerintah dan masyarakat dalam manajemen bencana adalah mengenali bencana itu sendiri.
Pandangan Ilmu Sosial
Pandangan ini memfokuskan pada bagaimana tanggapan dan kesiapan masyarakat menghadapi bahaya.
Bahaya adalah fenomena alam, akan tetapi bencana bukanlah alami.
Besarnya bencana tergantung pada perbedaan tingkat kerentanan masyarakat menghadapi bahaya atau ancaman bencana.
Pandangan Holistik
Pendekatan ini menekankan pada bahaya dan kerentanan, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan risiko.
Gejala alam dapat menjadi bahaya, jika mengancam manusia dan harta benda.
Bahaya akan berubah menjadi bencana, jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat

MANAJEMEN BENCANA
Definisi Manajemen Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat dan setelah bencana.


Kegiatan-kegiatan Manajemen Bencana
Pencegahan (prevention)
Mitigasi (mitigation)
Kesiapan (preparedness)
Peringatan Dini (early warning)
Tanggap Darurat (response)
Bantuan Darurat (relief)
Pemulihan (recovery)
Rehablitasi (rehabilitation)
Rekonstruksi (reconstruction)
Pencegahan (prevention)
    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU no. 24/2007).
    Misalnya:
-    Melarang pembakaran hutan dalam perladangan
-    Melarang penambangan batu didaerah yang curam.
Pencegahan (antara lain) ……lanjutan
Membuat Peta Daerah Bencana
Mengadakan dan Mengaktifkan Isyarat-Isyarat tanda bahaya
Menyusun Rencana Umum tata ruang
Menyusun Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb.
Mengadakan peralatan/perlengkapan Ops. PB
Membuat Prosedur tetap, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis PB.
Perbaikan kerusakan lingkungan
Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU no. 24/2007)

Ada 2 bentuk mitigasi :
    -    Mitigasi struktural (membuat  chekdam, bendungan, tanggul sungai,
             dll.)
    -    Mitigasi non struktural (peraturan,     tata ruang, pelatihan) termasuk
             spiritual.

Mitigasi …………………..  lanjutan
Menegakkan peraturan yg telah ditetapkan
Memasang tanda-tanda bahaya/larangan
Membangun Pos-pos pengamanan, pengawasan/pengintaian
Membangun sarana pengaman bahaya dan memperbaiki sarana kritis (tanggul, dam, sudetan dll)
Pelatihan kebencanaan
Kesiapsiagaan (preparedness)    
    Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007).
  Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.


Peringatan Dini (early warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU no. 24/2007).
Pemberian peringatan dini harus :
    -    Menjangkau masyarakat (accesible)
    -    Segera (immediate)
    -    Tegas tidak membingungkan     (coherent)
    -    Bersifat resmi (official)
Tanggap Darurat (response)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (UU no. 24/2007)
Bantuan Darurat (relief)
Kebutuhan dasar berupa:
    -    pangan,
    -    sandang
    -    tempat tinggal sementara,
    -    kesehatan, sanitasi dan air bersih

Pemulihan (recovery)

Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU no. 24/2007)
Pemulihan meliputi pemulihan fisik dan non fisik.

Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca-bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. (UU no. 24/2007)
Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca-bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.
Bantuan Darurat
Mitigasi
Pembangunan
Pengurangan Risiko

Paradigma Bantuan Darurat
Difokuskan pada saat kejadian bencana melalui pemberian bantuan darurat (relief) berupa: pangan, penampungan, kesehatan.

Tujuan utama penanganan adalah untuk meringankan penderitaan korban, kerusakan ketika terjadi bencana dan segera mempercepat  pemulihan (recovery).
Paradigma Mitigasi
Difokuskan pada pengenalan daerah rawan ancaman bencana dan pola perilaku individu / masyarakat yang rentan terhadap bencana.

Tujuan utama memitigasi terhadap ancaman bencana dilakukan secara pembuatan struktur bangunan, sedangkan mitigasi terhadap pola perilaku yang rentan melalui relokasi permukiman,  peraturan-peraturan bangunan dan penataan ruang.
Paradigma Pembangunan
Difokuskan pada faktor-faktor penyebab dan proses terjadinya kerentanan masyarakat terhadap bencana.

Tujuan utama untuk peningkatan kemampuan masyarakat di berbagai aspek non-struktural (misalnya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, pemilikan lahan, akses terhadap modal, inovasi teknologi)

Paradigma Pengurangan Risiko
Difokuskan pada analisis risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kemampuan masyarakat.

Tujuan utama untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola dan mengurangi risiko, dan juga mengurangi terjadinya bencana, dilakukan bersama oleh semua parapihak (stakeholder) dengan pemberdayaan masyarakat.
Kaitan antara Pandangan Bencana dan Paradigma Penanggulangannya
Perubahan paradigma Penanggulangan Bencana
Bukan hanya tanggap darurat tetapi juga keseluruhan manajemen risiko & pembangunan.
Perlindungan sebagai bagian hak asasi dan bukan semata kewajiban pemerintah.
Dengan demokratisasi dan otonomi daerah PB menjadi tanggungjawab Pemda & masyarakat.
4.PB bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi juga urusan bersama masyarakat.

PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan PB

PENYELENGGARAAN PRA BENCANA (UU 24/2007 Pasal 35)
dalam situasi tidak terjadi bencana
perencanaan penanggulangan bencana;
pengurangan risiko bencana;
pencegahan;
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
persyaratan analisis risiko bencana;
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
pendidikan dan pelatihan; dan
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana

dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
kesiapsiagaan;
peringatan dini; dan
mitigasi bencana.

PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA (UU 24/2007 Pasal 36)
Ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya

Penyusunannya dikoordinasikan oleh Badan

Dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Ditinjau secara berkala oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA (UU 24/2007 Pasal 36, ayat (4) meliputi
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
Pemahaman kerentanan masyarakat
Analisis kemungkinan dampak bencana
Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak;
Alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yg tersedia.
PERENCANAAN-PERENCANAAN DALAM PB
Rencana PB (Disaster Management Plan)
Rencana Mitigasi (Mitigation Plan)
Rencana Kontinjensi (Contingency Plan)
Rencana Operasi (Operation Plan)
Rencana Pemulihan (Recovery Plan)


RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB)
Dititikberatkan pada rencana yang disusun pada saat situasi normal. Oleh karena itu pada tahap ini masih cukup banyak waktu untuk merencanakan semua kegiatan yang meliputi dari 4 (empat) tahap dalam penanggulangan bencana.

Pada tahap ini juga direncanakan semua kegiatan untuk semua jenis ancaman (hazard) yang dihadapi oleh suatu wilayah dan kerentanan (vulnerability).

Oleh karena lingkup kegiatan luas dan jenis ancaman cukup  banyak, maka para pelaku (stakeholder) yang terlibat juga akan lebih banyak.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka sifat dari Rencana Penanggulangan Bencana ini adalah :
lintas tahapan (multi phase)
lintas ancaman (multi hazard)
lintas pelaku (multi stakeholder)

Ruang Lingkup Rencana PB
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
RENCANA KONTINJENSI
Suatu proses perencanaan ke depan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis.

Diarahkan pada satu jenis bencana
Disusun berdasarkan skenario dan tujuan tertentu
Ditetapkan tindakan teknis dan manajerial
Disusun sistem tanggapan dan pengerahan sumberdaya
Rencana Operasi Kedaruratan
Merupakan penerapan dari rencana kontinjensi yang diberlakukan pada saat terjadi kedaruratan.
Rencana Operasi Kedaruratan tidak selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga rencana kontijensi perlu disesuaikan secara berkala.

Rencana Pemulihan
Pemulihan merupakan awal upaya pembangunan kembali dan menjadi bagian dari pembangunan pada umumnya. Oleh karena itu perencanaannya merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
Penyusunan rencana ini harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan sektor.
Penyusunan rencana berdasarkan skala  prioritas
 




Share:

ulya rahman

fabiayyi ala irobbikuma tukadziban

BTemplates.com

Powered by Blogger.

ulya rahman ,anak rantau dari kota demak